Pilkada Rote Ndao
Tekad Paket Adil Bangun Jembatan Pukuafu Kandas di KPU Rote Ndao
Menurut dia, jembatan itu adalah satu-satunya akses untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Rote Ndao agar tidak takut melintasi Selat Pukuafu.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Perjuangan Paket Adil pasangan Asiel Michael Soruh-Timren Dillak untuk meraih tiket masuk melalui pintu independen dalam kompetisi Pilkada Rote Ndao 2024 kandas di KPU Rote Ndao.
Diberitakan sebelumnya, maju melalui jalur independen, mantan Anggota DPRD Rote Ndao Asiel Michael Soruh membeberkan salah satu misi mulia untuk menjadi Bupati Rote Ndao dengan menghendaki adanya jembatan penghubung Pulau Rote Dan Pulau Timor.
Salah satu misi itu dengan mewujudkan perjuangan pembangunan jembatan Selat Pukuafu sepanjang 13 kilometer.
Menurut dia, jembatan itu adalah satu-satunya akses untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Rote Ndao agar tidak takut melintasi Selat Pukuafu.
Terpisah, tiba di akhir waktu penutupan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Rote Ndao melalui jalur independen, KPU Rote Ndao memastikan tak ada bakal calon kepala daerah yang lolos dari jalur perseorangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU Rote Ndao pada Senin, 13 Mei 2024 dini hari.
Agabus menerangkan, sebetulnya ada satu paslon perseorangan yang telah mendaftar pada pukul 23.30 Wita, Minggu, 12 Mei 2024.
Paslon itu yakni Asiel Michael Soruh dan Timren Dillak dengan nama Paket Adil.
Akan tetapi, saat pemeriksaan berkas persyaratan, ternyata jumlah dukungan KTP yang dibawa Paket Adil tak memenuhi persyaratan ambang batas yang telah ditetapkan.
Dukungan KTP masyarakat itu ditetapkan minimal dengan bukti fotocopy KTP sebanyak 10.093.
Sementara, jumlah dukungan KTP yang dibawa oleh Paket Adil hanya sebanyak 7.524, di mana sebanyak 2.939 dukungan diserahkan melalui aplikasi SILON dan 4.585 diserahkan di luar aplikasi SILON.
Hal tersebut, kata Agabus, membuat Paket Adil dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar diri sebagai paslon perseorangan.
Baca juga: Pilkada Rote Ndao, Paulus Henukh Paparkan Visi Misi Mbule Sio Lahirkan Generasi Cakap
Dengan begitu, tambah dia, maka sudah pasti tak akan ada paslon Perseorangan dalam Pilkada Rote Ndao 2024, dikarenakan batas akhir penyerahan dukungan bagi calon perseorangan jatuh pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Kendati tak memenuhi syarat dukungan KTP dari masyarakat, Agabus tetap menyampaikan apresiasi kepada Asiel Michael Soruh dan Timren Dillak yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendaftar di KPU Rote Ndao.
Apremoi Dethan: Kami Tidak Memerintah tetapi Melayani Masyarakat |
![]() |
---|
Paulus Henuk-Apremoi Dethan Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Rote Ndao |
![]() |
---|
Kata KPU Soal Keabsahan Ijazah Paket C Cawabup Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan |
![]() |
---|
OMP Belum Selesai, Polres Rote Ndao Terus Perketat Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu |
![]() |
---|
Rapat Pleno Rekapitulasi Hitung Suara Tingkat PPK Selesai, Polres Rote Ndao Tingkatkan Pengamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.