Pilkada 2024

KPU NTT Pastikan 7 Kabupaten Bakal Mempunyai Cakada Jalur Perseorangan 

Pada posisi per 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, untuk tingkat Provinsi atau untuk Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tidak ada yang mendaftar

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HP
Gambar ilustrasi kursi kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebut ada tujuh kabupaten yang mempunyai bakal calon perseorangan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT memastikan ada 7 Kabupaten di Provinsi NTT bakal mempunyai bakal calon kepala daerah (Cakada) melalui jalur perseorangan. 

Komisioner KPU NTT Baharudin Hamzah mengatakan, penyerahan dukungan Cakada berlangsung 8-12 Mei 2024.

Pada posisi per 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, untuk tingkat Provinsi atau untuk Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tidak ada yang mendaftar. 

"Untuk gubernur tidak ada. Untuk calon bupati ada di 7 kabupaten," kata Baharudin Hamzah, Senin 13 Mei 2024.

Tahapan Pilkada seperti dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, tahapan calon perseorangan berlangsung hingga 19 Agustus 2024.

Adapun setelah dilakukan penyerahan dukungan maka dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU. 

Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual terhadap syarat yang diajukan.

Baca juga: Pilkada 2024, KPU Ngada Seleksi 127 Calon PPK

Baca juga: Pilkada 2024, Bawaslu Belu Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwascam

Hal itu untuk menentukan sekaligus menetapkan calon perseorangan bisa atau tidak mendaftar pada pembukaan pendaftaran Cakada di KPU pada 27 Agustus 2024.

"Mash proses verifikasi administrasi dan faktual, jika memenuhi syarat yg ditentukan baru bisa lolos dan bisa daftar jadi pasangan calon bersama para 27 Agustus mendatang," ujarnya. 

Di tempat lainnya KPUD Kota Kupang juga menyebutkan tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dukungan hingga batas waktu yang ditentukan. 

Dua calon perseorangan yakni Yoseph Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi sebelumnya sudah mengajukan untuk pembukaan Silonkada.

Namun, sampai dengan waktu yang ditentukan tidak ada proses pendaftaran dari kedua bakal Cakada itu. 

"Tidak terdapat penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh tim Bakal Calon Pasangan Yoseph Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi ataupun bakal pasangan calon lainnya atau nihil," kata Ketua KPUD Kota Kupang Ismael Manoe dalam keterangannya, Senin 13 Mei 2024.(*) 

Daftar tujuh kabupaten yang mempunyai bakal Cakada perseorangan :

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved