Berita Sikka

Kadis Nakertrans Sikka Sebut Perekrutan Naker Harus Dilaporkan Kepada Pemerintah

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap calo atau perekrut tanpa menggunakan dokumen resmi.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka, Valerianus Samador Conterius, SP 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka, Valerianus Samador Conterius, SP mengatakan, kasus TPPO yang direkrut Yuvinus Solo alias Joker Ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur perekrutan tanaga kerja.

Pasalnya, kata dia, proses rekrutmen yang dilakukan Joker tidak sesuai dengan tahapan-tahapan ketentuan yang ada sehingga dinyatakan ilegal atau diluar proses perekrutan resmi.

"Yang dilakukan ini kan ilegal dalam arti tahapan-tahapan yang dilakukan tidak dilaporkan ke Nakertrans, dia melakukan tidak prosedural maka dia termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena indentitas perekrutannya juga kita tidak tau, perusahaan tempat tujuan juga kita tidak tau"Ujarnya Senin 13 Mei 2024

Dijelaskannya, secara prosedural, pihak perekrutan harus menggelar HRD dan pihak perusahaan harus membawa surat perekrutan dari kementerian yang diajukan ke Gubernur melalui bidang tenaga kerja ditingkat provinsi.

Kemudian, dari tingkat Provinsi akan mengatur kuota perKabupaten di provinsi NTT. Setelah itu, masing masing Kabupaten akan mendapatkan surat perekrutan dari Gubernur NTT melalu bidang yang menangani tenaga kerja.

Kata dia, dengan dasar tersebut, perekrut bisa melakukan perekrutan di wilayah Kabupaten.

"Biasanya kalau resmi itu, HRDnya yang datang dan membawa surat resmi dari perusahaan mereka, kami akan fasilitas untuk berproses, dan mereka punya identitas jelas, "jelasnya 

Baca juga: Demo TPPO, Mahasiswa Gelar Aksi Jalan Mundir di Depan Mapolres Sikka 

Ia menyebutkan, proses rekrutmen yang resmi akan diproses antara lain kontrak kerja yang meliputi hak-hak tenaga kerja dan perlindungan jaminan sosial, apabila sudah dinyatakan layak maka, Nakertrans akan menerbitkan surat rekomendasi pemberangkatan.

Ia menegaskan, Yuvinus Solo alias Joker yang diduga melakukan perekrutan terhadap 72 pekerja ke Kalimantan tidak pernah melakukan komunikasi dengan pihak Nakertrans.

"Dia kan menghindar dari kami dan sudah lama menjadi incaran kami, namun kami belum bisa tangkap karena belum ada bukti-bukti yang mengarah kesana,"ujarnya 

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap calo atau perekrut tanpa menggunakan dokumen resmi.

Apabila menemukan atau mengetahui hal itu diharapkan segara melaporkan ke Dinas Nakertrans dan Polres Sikka untuk ditindaklanjuti. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved