Berita Timor Tengah Utara
Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara
Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga, terpidana dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.419.777.690
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengeksekusi terpidana mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU, Dra. Yosefina Alquino Maria Lake. Pelaksanaan eksekusi ini berlangsung di Lapas Perempuan Kupang, Jumat, 10 Mei 2024.
Terpidana Yosefina Lake diputuskan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022.
Saat diwawancarai Minggu, 12 Mei 2024, Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT- 276/N.3.12/Fu.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Dikatakan Andrew, eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap terdakwa sesuai dengan bunyi amar putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (bulan) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan;
Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga, terpidana dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.419.777.690 (empat ratus sembilan belas juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Dengan memperhitungkan sejumlah uang titipan yaitu; uang tunai yang disita pada tahap penyidikan sejumlah Rp 36.450.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu, uang tunai yang dititipkan pada pemeriksaan penyidik sejumlah Rp. 25.140.000,00 (dua puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah).
"Terhadap total penitipan uang sejumlah Rp. 61.590.000,00 (enam puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut di atas, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atas Terdakwa Dra. Yosefina Alquino Maria Lake," ungkapnya.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka, harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka kepada terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.