Pilkada DKI Jakarta

Bila Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta, Kasus Gibran Diramalkan Bakal Terulang

Setelah kasus Gibran Rakabuming Raka selesai dengan kemenangan Koalisi Indonesia Maju, pengamat politik kini khwatir kasus Gibran bakal terulang lagi.

Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
BELUM TENANG – Presiden Jokowi dituding belum merasa tenang karena putra bungsunya, Kaesang Pangarep belum punya pegangan. 

POS-KUPANG.COM – Setelah kasus Gibran Rakabuming Raka selesai dengan kemenangan Koalisi Indonesia Maju, pengamat politik kini mengkhawatirkan kasus Gibran pada Pilpres 2024 bakal terulang di Pilgub DKI Jakarta.

Kemungkinan itu bisa saja terjadi karena putra bungsu Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal maju dan bertarung dalam hajatan Pilgub DKI Jakarta yang akan berlangsung dalam tahun 2024 ini.

Sebab saat ini, sejumlah daerah disebut-sebut sedang dalam incaran Presiden Jokowi. Salah satunya, adalah DKI Jakarta untuk putra bungsunya, Kaesang Pangarep.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi dikabarkan kini sudah tenang melihat putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, terpilih menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.

Akan tetapi rasa tenang itu belumlah sempurna, lantaran Kaesang Pangarep hingga saat ini belum punya pegangan kuat pasca sang ayah, Presiden Jokowi akan meninggalkan jabatan tersebut.

Atas kondisi itulah belakangan ini muncul isu bahwa Kaesang Pangarep bakal maju dalam Pilgub DKI Jakarta yang sebentar lagi akan segera dilaksanakan.

Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini mengatakan, sudah banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan soal usia kepala daerah adalah open legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.

Hal tersebut, kata Titi, berkaca dengan aturan usia paslon di pilpres, di mana terdapat Putusan MK yang mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang menyatakan usia calon adalah open legal policy.

"Kalaupun ada syarat alternatif selain usia, maka hal itu harus diputuskan oleh pembentuk UU melalui perubahan UU. Dengan demikian, tidak perlu akrobat kontroversial lagi ke MK," kata Titi, saat dihubungi Tribunnews.com.

Titi mengatakan, PSI bisa saja mengkomunikasikan dengan partai koalisinya di bawah kepemimlinan Jokowi untuk melakukan perubahan UU.

Namun, jika hal itu benar-benar dilakukan, maka Titi menilai periode kepemimpinan Jokowi akan meninggalkan warisan yang sangat buruk dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.

"Urusan pemilu semua dibawa sebagai urusan keluarga. Kemunduran yang sangat luar biasa," tutur akademisi hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, Kaesang mustahil ikut Pilkada Jakarta karena tidak memenuhi batas minimal usia calon gubernur (cagub).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Adapun Kaesang yang kini menjadi Ketua Umum PSI itu lahir pada 25 Desember 1994 atau berusia 29 tahun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved