Berita NTT

OJK Buka Suara Perihal Pergantian Direksi Bank NTT

Kepala OJK NTT Japarmen Manalu mengatakan, pihaknya belum banyak berkomentar karena harus melakukan koordinasi ke kantor pusat OJK. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) Japarmen Manalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal pergantian jajaran direksi Bank NTT

Kepala OJK NTT Japarmen Manalu mengatakan, pihaknya belum banyak berkomentar karena harus melakukan koordinasi ke kantor pusat OJK

"Saya belum bisa berkomentar banyak, kami harus berkoordinasi dengan kantor pusat OJK terkait hal itu," kata dia dalam pesan Whatsapp-nya, Jumat 10 Mei 2024.

OJK NTT juga belum menerima dokumen hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). OJK sendiri masih memantau informasi tersebut lewat media elektronik. 

"Untuk saat ini, kami belum menerima dokumen terkait RUPS LB kemarin, baru kami monitor via media daring saja. Dan itu juga baru pendapat dari salah seorang PS," ujarnya. 

Bahkan, informasi yang dihimpun itu juga masih berasal dari satu pemegang saham (PS). Setelah dokumen diterima OJK NTT akan berkoordinasi ke kantor pusat. 

Japarmen Manalu mengaku, berdasarkan mekanisme yang ada, pergantian pengurus bank umum adalah kewenangan kantor pusat OJK. Japarmen memohon maklum atas hal itu. 

"Setelah ada dokumen yg disampaikan pihak bank NTT baru kami koordinasikan kepada kantor pusat kami. Sesuai mekanisme kerja kami. Kewenangan dalam hal pergantian pengurus bank umum adalah kewenangan Kantor Pusat OJK. Mohon dimaklumi ya," kata dia.

Baca juga: Orias Moedak Nilai Pergantian Direksi Bank NTT Wajar

Sebagai informasi, berdasarkan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum disebutkan:

Pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved