Pilkada DKI Jakarta
Ahok Berpeluang Maju ke Pilkada DKI Jakarta, KPU Kini Tunggu PKPU
Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok, disebut-sebut berkeinginan untuk maju dan bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta.
POS-KUPANG.C0M – Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok, disebut-sebut berkeinginan untuk maju dan bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta yang diselenggarakan tahun 2024 ini.
Niat Mantan Komisarius Utama Pertamina untuk maju dalam hajatan demokrasi tersebut, disampaikan oleh Pakar Komunikasi, Anthony Leong kepada awak media di Jakarta baru-baru ini.
Dikatakannya, meski pernah dipidana, tetapi Ahok sudah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 ini.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan itu disebutkan, bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan terpidana, yakni telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Terhadap pernyataan Pakar Komunikasi, Anthony Leong itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan KPU atau PKPU terkait mantan narapidana yang berencana maju di Pilkada Jakarta.
"Kami sedang menunggu Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Dody Wijaya, Jumat 10 Mei 2024.
Dikatakannya, terkait ketentuan mantan terpidana, sudah ada di undang-undang bahwa mereka yang terpidana lebih dari lima tahun, harus ada masa jeda lima tahun.
Baca juga: Bu Mega Beri Sinyal Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta
Oleh karena itu, kata Dody, nantinya yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana dalam pengajuannya sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
Pihak KPU, lanjut dia, juga akan memastikan faktor terkait mulai dari masa jeda hingga administratif yang nantinya menyesuaikan dengan perundang-undangan yang ada.
Dengan begitu, pihaknya masih memastikan PKPU terkait jika adanya mantan narapidana yang mengajukan diri dalam ajang Pilkada Jakarta. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Basuki Tjahaja Purnama
Ahok
Komisaris Utama Pertamina
Pakar Komunikasi
Anthony Leong
Mahkamah Konstitusi
PDIP dan PKB Sambut Gembira saat NasDem Pilih Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Akhirnya Koalisi Perubahan Dukung Anies di Pilkada Jakarta, PKS dan PKB Beda Pendapat Soal Cawagub |
![]() |
---|
Anies Baswedan Disandera PKS untuk Gandeng Sohibul Iman di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
PKS Ajukan Sohibul Iman di Pilkada DKI Jakarta, Peluang Anies Baswedan Masih Terbuka? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Airlangga Bawa Golkar Patuh pada Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.