Bansos
Mulai Juni 2024, Data Penerima Bansos Akan Diperbarui Setiap Bulan
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari deviasi atau penyimpangan data.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mulai bulan Juni 2024, data penerima bantuan sosial atau bansos akan diperbaharui tiap -tiap bulan.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari deviasi atau penyimpangan data.
Hal ini berbeda dengan perintah undang-undang yang menetapkan bahwa pembaruan data penerima bansos dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun.
Baca juga: Ahli Keuangan Sebut Bansos Saat Pilpres Langgar Regulasi Belanja APBN
Mensos Risma berencana akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) per bulannya terkait pembaruan data penerima bansos.
“Makanya saya menetapkan SK tiap bulan karena di undang-undang sebenarnya diamanatkan dua kali dalam setahun, namun karena terlalu banyak deviasi (penyimpangan),” kata Risma dalam konferensi pers di Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024) sebagainana dikutip dari Kompas.tv.
Risma menjelaskan deviasi atau penyimpangan data dengan fakta di lapangan yang terjadi adalah status penerima bansos yang cepat berubah.
"Saat ini misalkan saya tanda tangani hari ini, jam ini, lima menit kemudian ada yang meninggal, data berubah. Satu bulan deviasinya cukup besar, apalagi enam bulan," ujarnya.
Lebih lanjut, Risma juga mengumumkan adanya mekanisme baru terkait pengusulan data penerima bansos 2024 yang bertujuan agar bansos lebih tepat sasaran.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, usulan penerima bansos diusulkan oleh daerah kepada Kementerian Sosial (Kemensos) melalui mekanisme musyawarah kelurahan atau desa.
Kemensos juga meluncurkan kanal untuk mewadahi hasil musyawarah tersebut, di mana berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi diunggah ke sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG).
Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa harus menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah desa/kelurahan.
Pemerintah daerah kabupaten/kota juga dapat mengusulkan data yang belum diusulkan oleh pihak desa/kelurahan. Data kemudian dapat dicek di aplikasi Cek Bansos.
"Jadi ini semua akan tahu sebetulnya nama si A misalkan di penerima bansos ini usulan siapa, kalau bapak/ibu sekalian tidak ingin misalkan, oh Risma ini sudah layak, maka bapak/ibu sekalian juga bisa mengusulkan itu menjadi tidak layak. Tapi misalkan ini layak, bapak/ibu juga bisa mengusulkan ini layak untuk menjadi penerima (bansos-red)," ucap Risma. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.