Bansos

Ahli Keuangan Sebut Bansos Saat Pilpres Langgar Regulasi Belanja APBN

Hal itu disampaikan Hamdani dalam diskusi Eksaminasi Publik atas putusan MK tentang hasil Pilpres 2024 yang berlangsung daring pada Sabtu (4/5/2024).

Editor: Ryan Nong
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Empat Menteri Kabinet Jokowi saat memberi keterangan di sidang sengketa MK. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ahli Keuangan Negara dan Daerah dari Universitas Andalas, Hamdani menyebut bahwa pemerintah jelas melanggar regulasi belanja APBN dalam hal pembagian bantuan sosial atau bansos saat Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Hamdani dalam diskusi Eksaminasi Publik atas putusan MK tentang hasil Pilpres 2024 yang berlangsung daring pada Sabtu (4/5/2024).

"Kita lihat dari regulasi. Kita bicara dulu dari UU-nya, apa yang jadi persoalan ini sebenarnya persoalan berkaitan dengan bantuan sosial itu menyangkut masalah pelanggaran daripada Undang-Undang Keuangan Negara," ujarnya.

Baca juga: Simak Jadwal Penyaluran Bansos 2024, BPNT dan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Hamdani menjelaskan persoalan bansos melanggar pasal 27 ayat 4 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan hanya dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN.

Lalu juga pasal 14 ayat 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara tertulis ihwal dalam penyusunan rancangan APBN, menteri selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian tahun berikutnya.

Kemudian pasal 3 ayat 3 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara melarang melakukan pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran tersebut tidak tersedia.

"Termasuk juga menyangkut masalah baik yang tidak ada dianggarkan tetapi ternyata dicairkan tetapi direalisasikan atau kurang anggarannya direalisasikan lebih daripada anggarannya itu melanggar aturan," tuturnya.

"Ini kemudian ada juga yang tidak diusulkan seperti yang disampaikan oleh Menteri Sosial, tidak diusulkan tiba-tiba masuk. Itu juga pelanggaran tapi baik 01 03 tidak mempersoalkan hal-hal seperti ini," ia menambahkan.

Dalam sidang sengketa pilpres beberapa waktu empat menteri kabinet Jokowi dipanggil untuk memberi keterangan yang salah satunya berkaitan dengan bansos.

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pemanggilan ini terjadi setelah kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta MK memanggil empat menteri itu.

Sementara kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK memanggil Sri Mulyani, Risma, dan Muhadjir Effendy. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved