Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif Prof Gayus Lumbuun: Prabowo Silakan Dilantik, Gibran Tidak
Gayus Lumbuun angkat bicara soal langkah PDIP hingga mengajukan permohonan gugatan terhadap KPU RI ke PTUN.
Sementara itu, terkait gugatan di PTUN, Gayus memastikan bahwa hal tersebut telah didiskusikan lebih dulu dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dia juga mengungkapkan pesan yang disampaikan Megawati terkait gugatan tersebut.
"Sebagai Ketua Umum dalam pertemuan kami yang pertama kali untuk masalah ini, beliau hanya mewanti-wanti untuk betulnya hukum mengatur seperti yang kami sampaikan," jelasnya.
Berikut petikan Wawancara Eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dengan Gayus Lumbuun:
Prof, kita mau tahu dari Profesor, ini kayaknya PDI Perjuangan ini belum move on juga terkait dengan Pilpres 2024 hingga mengajukan permohonan ke PT UN. Bisa dijelaskan lho, dasarnya apa mengajukan ke PTUN?
Jadi pertama-tama saya harus menjelaskan dengan lengkap bahwa sengketa pemilu itu tidak diadili oleh satu lembaga saja atau lembaga peradilan yang bernama Mahkamah Konstitusi. Masih ada lembaga-lembaga di luar MK yang bisa mengadili dari proses tahapan pemilu juga.
Yang tadi MK itu adalah hasil suara yang memenangkan salah satu pasangan. Tetapi ada jenis lain yang disebut sebagai proses pemilu atau tahapan-tahapan pemilu yang juga bermasalah menjadikan sengketa. Ini diatur di Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019. Ini juga undang-undang ya, peraturan lembaga itu undang-undang.
Nah, yang ketiga juga ada yang lain. Kalau tadi yang saya sameng kedua tadi adalah tahapan-tahapan yang diduga menyimpang. Itu harus didahului dengan satu upaya administrasi yaitu bawaslu. Nah, yang ketiga adalah perbuatan dari pelaksananya yaitu aparatur penjelenggara negara yang bernama KPU. Melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum oleh penyelenggara yang memiliki kekuasaan terhadap proses pemilu.
Ini berbeda, ini juga di PTUN tapi tidak harus melalui bawaslu.
Yang dipersoalkan dari keputusan KPU tanggal 24 itu apanya, Prof?
Saya tidak melihat keputusan yang sebutnya final binding, yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi saya kepada penyelenggaranya, yang disebut melakukan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa yaitu bernama onrechtmatige daad.
Perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Nah, ini mau diatur secara spesifik kemudian ini dilakukan di PTUN.
Kami mengambil langkah ini, sehingga kami tidak mencampuri masalah hasil pemilunya yaitu oleh MK, itu final banding, semua orang harus menghormati, kami juga menghormati putusannya itu.
Kemudian kami juga tidak mempersoalkan tahapan-tahapan pemilu yang disiarkan harus melalui bawaslu. Tetapi kami, bawaslu kemudian PTUN, lanjutannya. Tapi kami lebih fokus kepada adanya pelanggaran hukum oleh penyelenggara.
Itu bentuknya apa, Prof? Pelanggaran hukum atau perbuatan pelanggaran hukum itu apa di antaranya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Gayus-Lumbuun-dan-Feby-Mahendra-Putra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.