Berita Timor Tengah Utara
Warga Bakitolas Serahkan Sepucuk Senjata Jenis Flintlock kepada Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata
Senjata rakitan tersebut, lanjut Letkol Kav Ronald, merupakan milik orang tuanya yang telah berpulang beberapa tahun silam
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang warga Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu , Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara sukarela menyerahkan sepucuk senjata jenis Flintlock kepada Prajurit Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat, Distrik Oecusse.
Penyerahan senjata tersebut berlangsung di rumah milik warga Desa Bakitolas, Kamis, 2 Mei 2024 lalu. Senjata jenis Flintlock ini diserahkan langsung kepada Danpos Nelu didampingi sejumlah anggota.
Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 4 Mei 2024, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han mengatakan, penyerahan senjata api tersebut merupakan bagian dari wujud kedekatan prajurit Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Pos Nelu dengan masyarakat desa di wilayah perbatasan.
Ia menuturkan, penyerahan senjata jenis Flintclok oleh pria berinisial BF tersebut bermula dari aksi sosial pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang dilaksanakan secara intens yang dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Pos Nelu, Prada Andi Pratama.
Yang bersangkutan sering mengeluhkan sakit Diare dan batuk berdahak. Melalui komunikasi yang intens dan pelayanan kesehatan tersebut, BF kemudian menginformasikan bahwa dirinya memiliki senjata rakitan jenis Flintlock.
Senjata rakitan tersebut, lanjut Letkol Kav Ronald, merupakan milik orang tuanya yang telah berpulang beberapa tahun silam.
Ia menambahkan, sepucuk senjata rakitan Jenis Flintclok ini merupakan senjata peninggalan orang tuanya yang juga merupakan pejuang Timor-Timur tahun 19999 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satgas Yonif 742/SWY Berhasil Gagalkan Penyelundupan 19 Dus Sosis dari Timor Leste
Penyerahan senjata oleh BF ini dilaksanakan pasca yang bersangkutan mendengar sosialisasi dari Danpos Nelu Letda Kav Ari Nugraha Ritonga dan anggota beberapa waktu lalu perihal dampak hukum kepemilikan Senjata Api illegal.
Pasalnya, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan Sanksi Pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Pasca sosialisasi tersebut, BF kemudian menyerahkan sepucuk Senjata Rakitan jenis Flintlock dengan sukarela kepada Danpos Nelu dan kemudian melaporkan kepada Dan SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong untuk kemudian diserahkan ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat untuk diamankan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.