Berita Timor Tengah Utara

Warga Bakitolas Serahkan Sepucuk Senjata Jenis Flintlock kepada Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata

Senjata rakitan tersebut, lanjut Letkol Kav Ronald, merupakan milik orang tuanya yang telah berpulang beberapa tahun silam

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose Warga Desa Bakitolas berinisial BF saat menyerahkan senjata rakitan jenis Flintclok kepada Danpos Nelu beserta jajaran 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang warga Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu , Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara sukarela menyerahkan sepucuk senjata jenis Flintlock kepada Prajurit Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat, Distrik Oecusse.

Penyerahan senjata tersebut berlangsung di rumah milik warga Desa Bakitolas, Kamis, 2 Mei 2024 lalu. Senjata jenis Flintlock ini diserahkan langsung kepada Danpos Nelu didampingi sejumlah anggota.

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 4 Mei 2024, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han mengatakan, penyerahan senjata api tersebut merupakan bagian dari wujud kedekatan prajurit Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Pos Nelu  dengan masyarakat desa di wilayah perbatasan.

Ia menuturkan, penyerahan senjata jenis Flintclok oleh pria berinisial BF tersebut bermula dari aksi sosial pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang dilaksanakan secara intens yang  dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Pos Nelu, Prada Andi Pratama.

Yang bersangkutan sering mengeluhkan sakit Diare dan batuk berdahak. Melalui komunikasi yang intens dan pelayanan kesehatan tersebut, BF kemudian menginformasikan bahwa dirinya memiliki senjata rakitan jenis Flintlock.

Senjata rakitan tersebut, lanjut Letkol Kav Ronald, merupakan milik orang tuanya yang telah berpulang beberapa tahun silam.

Ia menambahkan, sepucuk senjata rakitan Jenis Flintclok ini merupakan senjata peninggalan orang tuanya yang juga merupakan pejuang Timor-Timur tahun 19999 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satgas Yonif 742/SWY Berhasil Gagalkan Penyelundupan 19 Dus Sosis dari Timor Leste


Penyerahan senjata oleh BF ini dilaksanakan pasca yang bersangkutan mendengar sosialisasi dari Danpos Nelu Letda Kav Ari Nugraha Ritonga dan anggota beberapa waktu lalu perihal dampak hukum kepemilikan Senjata Api illegal.

Pasalnya, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan Sanksi Pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. 

Pasca sosialisasi tersebut, BF kemudian menyerahkan sepucuk Senjata Rakitan jenis Flintlock dengan sukarela kepada Danpos Nelu dan kemudian melaporkan kepada Dan SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong untuk kemudian diserahkan ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat untuk diamankan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved