Berita Sikka

Stef Sumandi: Pemkab Sikka Harus Bangun Fasilitas Nelayan dan Syahbandar Perikanan di Maumere

Stef Sumandi: Pemkab Sikka harus bangun fasilitas nelayan dan syahbandar perikanan di Maumere

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
STEF SUMANDI - Stef Sumandi, Anggota DPRD dari Fraksi partai PDI Perjuangan Kabupaten Sikka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kurang lebih 70an kapal ikan Pole and Line atau kapal pencari ikan cakalang terpaksa berlabuh di Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka NTT karena terkendala Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Sejak 1 Mei 2024.

Stef Sumandi, Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sikka menegaskan saat ini warga lagi kesulitan ekonomi.

Untuk nelayan, penangkapan ikan itu ada masa waktunya. Jika waktu penangkapan sudah lewat maka dengan sendirinya ekonomi rumah tangga nelayan sangat terganggu. 

Karena ekonomi para nelayan justru sumbernya dari laut dengan cara berlayar dan menangkap ikan lalu dipasarkan.

Kata dia, hal yang sama juga akan mengganggu roda ekonomi perikanan. Dari nelayan yang tidak produktif berpengaruh terhadap pedagang ikan dan konsumen pun tidak mendapatkan ikan.

Solusi yang harus dilakukan pemerintah adalah segera memfasilitasi para nelayan untuk dapat dapat memperoleh SPB kembali.

Selain itu, Pemda Sikka harus segera berkoordinasi dengan pemprov dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar di Kabupaten Sikka perlu dibangun syahbandar perikanan.

Baca juga: Surat Persetujuan Berlayar Dicabut, Kadis Perikanan Sikka Sebut  Sudah Komunikasi ke Provinsi

"Langkah ini harus dilakukan dengan pertimbangan utama karena sebagian warga Kabupaten Sikka bermatapencaharian sebagai nelayan," ujarnya, Jumat 3 Mei 2024

Namun, ada hal  yang pasti adalah larangan itu menyangkut keselamatan para nelayan dan mencegah ilegal fishing.

Menurut UU Cipta Kerja, ijin berlayar dapat diberikan apabila memenuhi tiga dokumen yang wajib dibawa antara lain surat izin penangkapan ikan, surat izin berlayar dan surat laik operasi (SLO). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved