Sengketa Pileg
PPP Minta MK Konversi Suara Jadi Kursi DPR
PPP mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Dapil Papua Pegunungan.
PPP pun meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Papua Pegunungan.
Baca juga: Sandiaga Uno Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Dorong PPP Gabung Pemerintahan
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PPP Akhmad Leksono saat membacakan petitum Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 1 Gedung MK, Jumat (3/5/2024).
“Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan PSU seluruh TPS Kabupaten di provinsi Papua Pegunungan,” kata Akhmad.
Pihak PPP menyatakan suaranya untuk Pileg 2024 DPR RI di Papua Pegunungan berpindah ke PKB, Garuda dan Partai Keadilan Nusantara (PKN).
Perpindahan suara PPP ke PKB pada Pileg 2024 terjadi dengan selisih 40.000 suara.
Perolehan suara PKB yakni sebesar 7.981 suara dari yang ditetapkan KPU 47.981 suara.
Adapun sara Partai Garuda di Papua Pegunungan yang seharusnya hanya 208 suara, tapi ditetapkan KPU sebesar 7.118.
Akhmad menururkan perpindahan suara PPP juga terjadi ke PKN dari yang seharusnya 505 ditetapkan KPU adalah 21.505 suara.
“Menyatakan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Provinsi Papua Pegunungan,” kata Akhmad.
Ini kali pertama PPP dalam sejarah politik tidak lolos ke Senayan.
Selain itu, capres-cawapres yang diusung PPP bersama PDIP, Partai Hanura dan Perindo yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga kalah dalam kontestasi Pilpres 2024. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.