Pilgub NTT

Calon Independen Pilgub NTT Wajib Kumpul 340.721 KTP Warga

KPU Provinsi NTTmenetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT melalui jalur perseorangan (independen)

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - KPU Provinsi NTT ( Nusa Tenggara Timur ) menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT melalui jalur perseorangan ( independen ) dalam Pilgub NTT.

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna menyebut, calon perseorangan wajib mengumpulkan 340.721 KTP dukungan. 

"Surat keputusan telah dikeluarkan dan syarat minimal dukungan sebanyak 340.721 dukungan," sebut Jemris Fointuna di Kupang, Jumat (3/5/2024).

Hal tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU NTT Nomor 47 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT Tahun 2024.

Ia mengatakan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan wajib didukung oleh 340.721 orang (melalui fotokopi KTP) dengan sebaran minimal sebanyak 12 kabupaten/kota.

Perhitungan syarat minimal dan persebaran dukungan ini pun didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir.

Sejak dikeluarkannya surat keputusan itu pada 3 April lalu, Jemris mengatakan, belum ada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang datang ke kantor KPU NTT untuk berkonsultasi.

Namun pihak KPU NTT telah menyiapkan layanan bantuan untuk proses pendaftaran dari jalur perseorangan.

Baca juga: Butuh 13 Kursi DPRD Untuk Parpol Usung Calon di Pilgub NTT

"Kami sudah siapkan helpdesk untuk proses pendaftaran jalur perseorangan ini, silakan kalau ada yang mau konsultasi atau menyampaikan dukungan, datang ke KPU NTT," ucapnya.

Sebelumnya KPU NTT telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi NTT Pemilu 2024 dengan total 65 kursi yang tersebar pada 11 partai dari 18 partai peserta pemilu, Kamis (2/5) malam.

Ia pun mengingatkan semua calon legislatif terpilih baik DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selanjutnya tanda terima pelaporan LHKPN itu wajib diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan pada bulan September mendatang.

Pasalnya, konsekuensi dari calon anggota terpilih yang tidak melaporkan LHKPN adalah tidak akan dilantik.

"Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang memperoleh kursi dan sudah ditetapkan calon terpilihnya agar menepati aturan yang ada, sehingga tidak berdampak hukum ke depan," kata Jemris. (antara)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved