Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Keluarga Ayah Rudapaksa Anak Kandung Manggarai Timur Hidup di Rumah Sempit dan Ekonomi Terbatas

Karena itu, menurutnya perlu dilakukan penyelesaian yang terintegritas dari semua unsur terkait dan elemen masyarakat. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandung di Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur perlu ada penyelesaian yang terintegrasi dari semua unsur terkait dan elemen masyarakat. 

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 2 Mei 2024.

Ada pun kasus rudapaksa itu dengan terduga MP sebagai ayah terhadap anak kandungnya. Kasus itu dilaporkan oleh paman korban, Sabtu 27 April 2024 kemarin. 

Kapolres Suryanto mengatakan, keluarga dalam kasus tersebut hidup di area terpencil dengan kondisi rumah yang sempit dan ekonomi serba kekurangan. Karena itu, menurutnya perlu dilakukan penyelesaian yang terintegritas dari semua unsur terkait dan elemen masyarakat. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Asal Lamba Leda Timur Manggarai Timur Rudapaksa Anak Kandung

"Keluarga tersebut tidur dalam rumah yang sempit, area juga terpencil dan ekonomi yang kekurangan. Oleh sebab itu perlu penyelesaian yang terintegrasi dari semua unsur terkait dan elemen masyarakat," ujarnya. 

Masih menurut Kapolres Suryanto, permasalahan seperti ini tidak bisa diselesaikan di hilir saja dengan penegakan hukum oleh kepolisian, tetapi penyelesaian harus dari hulu. Perjalanan hulu ke hilir serta penegakan hukum yang tegas di hilir.

"Kejadian semua yang melapor dilakukan sudah lama. Beberapa tahun yang lalu dan memang tahun ini para korban berani melapor karena jaminan keamanan pasca melapor yang dilakukan oleh Polri," ujarnya. 

Ada pun kronologi kasus ini dimana pada tahun 2019 lalu saat korban masih berusia 17 tahun, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah kediaman mereka di salah satu Kampung di Kecamatan Lamba Leda Timur. 

Kejadian tersebut berawal saat pelaku yang merupakan orang tua kandung korban mengajak korban kedalam kamar dengan alasan untuk mengobati luka di salah satu tubuh korban. Setelah berada didalam kamar korban langsung menyetubuhi korban. 

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun terutama ibu kandungnya atas perbuatannya tersebut. 

Setelah kejadian tersebut, selanjutnya pelaku sering melakukan persetubuhan terhadap korban dimana setiap kali melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.

Kini terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban belum bisa diambil keterangan karena kondisi masih lemas pasca melahirkan. 

"Tersangka sudah diamankan. Korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih lemas pasca melahirkan. Kamis (hari ini) rencana baru akan di visum dan Jumat rencana kami akan release,"ujarnya. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved