Minggu, 19 April 2026

Berita Sikka

Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Sikka NTT

Pelaku pengedar dan pembuat uang palsu kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Sikka untuk diperiksa

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kantor Mapolres Sikka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE- Satreskrim Polres Sikka menangkap dua orang pelaku pembuat uang palsu dan pengedar uang palsu (Upal) berinisial YND dan FP.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ A / 04 / IV / 2024 / SPKT/ POLRES SIKKA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, pada Jumat 19 April 2024. 

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata, S.I.K., MM., melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP. Susanto, menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari salah seorang warga Sikka, pemilik kios pada tanggal 23 Maret 2024, bahwa ada orang yang membeli rokok sebanyak 2 kali di kiosnya dengan uang palsu pecahan Rp. 100.000.(seratus ribu rupiah)

"Pada tanggal 23 Maret 2024 dan tanggal 13 April 2024 telah terjadi transaksi pembelian rokok di kios milik saksi. Pelaku membayar menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000. korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka,"ujarnya Selasa 30 April 2024

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Puskesmas Wolomarang Sikka NTT Gelar Re-akreditasi 

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sikka kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap kedua  pelaku saat menjalankan aksinya di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat,Kamis 18 April 2024.

"Anggota Sat Reskrim Polres Sikka kemudian melakukan pengembangan. Pelaku pengedar dan pembuat uang palsu kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Sikka untuk diperiksa,"ujarnya 

Dari keterangan YND diketahui kalau uang palsu tersebut ia peroleh dari FP. FP 

diketahui mencetak uang palsu tersebut di tempatnya bekerja.

Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sikka guna proses hukum selanjutnya.

Diduga, uang palsu yang dicetak nilainya mencapai jutaan dan beredar di sejumlah wilayah di Kabupaten Sikka.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved