CPNS 2024

Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS 2024 Jalur Cumlaude, Cek Formasi dan Cara Daftar bagi Lulusan SMA 

Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS 2024 Jalur Cumlaude, cek Formasi dan Cara Daftar bagi Lulusan SMA 

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompasiana
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi PNS - Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS 2024 Jaluir Cumlaude, berikut Formasi dan Cara Daftar bagi Lulusan SMA. 

password, jawaban pengaman, lalu masukan captcha dan klik lanjutkan

- Cek ulang data, bila ada yang salah klik kembali untuk mengubah data. Jika data sudah benar, klik proses pendaftaran akun

- Setelah pendaftaran selesai, pendaftar mencetak kartu informasi akun dengan mengklik cetak informasi pendaftaran

- Setelah itu, peserta dapat melanjutkan dengan log in, dengan mengklik Lanjutkan Log In Pendaftaran

Log In dan Isi Data SSCASN

- Lakukan log in dengan memasukan NIK dan password sesuai dengan yang telah dimasukan sebelumnya

- Akan muncul halaman pengisian biodata, masukan biodata sesuai ketentuan yang tertera

- Setelah semua terisi, klik captcha dan klik Selanjutnya

- Langkah kedua, pilih jenis seleksi yang diinginkan, jika Anda adalah eks THK-II pilih IYA dan masukan nomor peserta, kemudian klik Selanjutnya

- Pilih instansi dan jenis formasi kemudian klik Pilih

- Isi data pendidikan seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), nomor ijazah, tahun lulus, nama universitas dan sebagainya, ketik captcha, klik

Selanjutnya

- Langkah selanjutnya, untuk pelamar CPNS tidak wajib mengisikan Riwayat, namun untuk pelamar PPPK Teknis dan Kesehatan wajib mengisi deskripsi kerja dan riwayat kerja.

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024

Pengecekan lowongan CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2024 atau SSCASN 2024.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengumumkan adanya rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, baik untuk instansi pusat maupun daerah.

Formasi CASN 2024 yang akan dibuka untuk instansi pusat sebanyak 429.183, terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Sementara itu, alokasi formasi instansi daerah sebanyak 1.867.333, terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Lantas, bagaimana cara cek formasi CPNS dan PPPK 2024 secara online di SSCASN?

Perlu diketahui, dalam laman resmi SSCASN terdapat fitur ASN Karier untuk melihat lowongan CPNS maupun PPPK yang dibuka.

Adapun langkah-langkah atau tata cara untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2024 secara online di laman SSCASN sebagai berikut:

- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

- Di halaman awal akan muncul Portal ASN Karier

- Masukkan tingkat pendidikan, bisa diisi dengan lulusan terakhir

- Pilih jurusan pendidikan

- Masukkan nama instansi yang dimaksudkan Isikan Jenis Pengadaan, pilih CPNS atau PPPK

- Setelah itu, klik tombol 'Cari'.

Nantinya, sistem SSCASN akan memunculkan daftar lowongan CPNS atau PPPK tahun 2024 sesuai data yang dimasukkan.

Pada daftar lowongan CPNS dan PPPK tersebut, juga akan tersedia informasi jabatan, instansi, jumlah kebutuhan formasi, hingga besaran penghasilan.

Meski begitu, data lowongan CPNS dan PPPK 2024 akan tersedia dalam portal SSCASN setelah pemerintah secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi CASN tahun ini.

Sebagai informasi, masyarakat juga bisa mengecek formasi CPNS dan PPPK 2024 melalui laman resmi masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membuka lowongan CPNS dan PPPK.

Terkait dengan proses pendaftaran seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, bisa dilakukan secara online melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Tahun lalu, seluruh pelamar wajib membuat akun baru SSCASN, termasuk bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi CASN periode sebelumnya.

Batas minimal IPK

Hingga saat ini, informasi seputar apa saja syarat CPNS 2024 memang  belum dirilis.

Kendatipun demikian, informasi syarat CPNS di tahun sebelumnya ini bisa memberikan gambaran seperti apa persyaratan IPK CPNS.

Saat dimintai konfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, syarat minimal IPK mengacu pada kebutuhan instansi masing-masing.

"Terkait persyaratan pendaftaran formasi akan disampaikan oleh instansi masing-masing sesuai kebutuhan instansi," kata Hasan kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Sementara itu, persyaratan CPNS dan PPPK yang tertera dalam laman resmi SSCASN tidak menyebutkan adanya ketentuan minimal IPK.

Persyaratan yang tertera hanya akreditasi jurusan dan kampus.

Selain itu, beberapa instansi yang telah merilis pengumuman juga tidak mensyaratkan adanya ketentuan minimal IPK. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved