Timor Leste
Empat Warga Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin NTT
Keempat warga Timor Leste itu diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak empat warga negara asing asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) diamankan petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin Kabupaten Malaka, NTT pada, Sabtu (27/4/2024).
Keempat warga Timor Leste itu diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
Kepala PLBN Motamasin Reynold Uran mengatakan, keempat warga Timor Leste itu ditangkap Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Timor Leste dari Satuan Brimob Polda NTT.
Mereka ditangkap saat melintas di pesisir Pantai Metamauk Malaka pada Sabtu sekira pukul 11.00 WITA.
Baca juga: Tonggak Penting bagi Program Visa Keterlibatan Pasifik bagi Negara-negara Pasifik dan Timor Leste
Uran mengatakan, keempat warga Timor Leste itu masuk wilayah Indonesia untuk mengunjungi anggota keluarganya yang berada di Indonesia.
Uran juga mengapresiasi kerja keras dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Brimob Pos Motamasin, dalam mengamankan kawasan perbatasan dari tindakan ilegal yang memasuki wilayah Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras petugas Brimob Pos Motamasin dalam menghentikan dan menangkap para pelintas batas yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, hal ini menunjukkan sinergitas kami atas komitmen dalam menjaga keamanan di kawasan perbatasan negara," ujar Uran dalam rilis BNPP.
Komandan Pos (Danpos) Motamasin dari Satuan Brimob Polda NTT Aiptu Jakop Jambormias, mengatakan keempat pelintas batas tersebut melintas secara ilegal dikarenakan tidak memiliki dokumen kelengkapan administrasi yang resmi.
"Saat diamankan keempat WNTL tersebut tidak memiliki dokumen resmi ketika tertangkap melintas secara ilegal di wilayah perbatasan," ungkap Jakop.
Jakop menghimbau, kepada pelintas batas yang ingin melintas masuk atau keluar Republik Indonesia (RI) diharapkan dapat mengikuti prosedur dan aturan resmi yang telah ditetapkan.
PLBN Motamasin yang berkoordinasi dan dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada petugas Imigrasi di PLBN Motamasin untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua guna proses selanjutnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.