Berita Rote Ndao

20 Warga Desa Bolatena Rote Ndao NTT Laporkan 21 Kasus Dugaan Penyelewengan APBDes

pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa karena menurut masyarakat bahwa pemberhentian dan pengangkatan tidak prosedural.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto 20 Warga Desa Bolatena Rote Ndao NTT Laporkan 21 Kasus Dugaan Penyelewengan APBDes
POS-KUPANG.COM/HO
Potret surat pengaduan masyarakat Bolatena kepada Penjabat Bupati Rote Ndao.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Sebanyak 20 warga dari Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Rote Ndao, NTT melaporkan dugaan kasus penyelewengan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023 kepada Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu.

Sejumlah warga itu melapor ke Oder Maks Sombu dengan maksud mencari keadilan atas dugaan kasus yang telah merugikan seluruh warga Desa Bolatena.

Laporan itu tertuang surat pengaduan  Nomor : 01/Pengd. Masy/IV/2024 dengan perihal Pengaduan Masyarakat, tertanggal 24 April 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Minggu, 28 April 2024, isi petikan surat itu menjelaskan bahwa sesuai surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Rote Ndao tanggal 05 April 2024 dengan Nomor Surat 800/ 314/DKBP/IV/2024 tentang Penerimaan Pengaduan Masyarakat, maka melalui surat ini kami masyarakat menyampaikan beberapa hal yang terjadi di Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko untuk ditelusuri terkait penyelenggaraan Pemerintah Desa Bolatena.

Baca juga: 20 Warga Desa Bolatena Laporkan 21 Kasus Dugaan Penyelewengan APBDes ke Penjabat Bupati Rote Ndao

I. Permintaan untuk Penjabat Bupati Rote Ndao untuk mengutus tim ke Desa Bolatena untuk memeriksa setiap pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa karena menurut masyarakat bahwa pemberhentian dan pengangkatan tidak prosedural.

II. Meminta untuk memeriksa legalitas ijazah setiap perangkat desa mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai ijazah terakhir, karena masyarakat menduga bahwa ada perangkat desa yang legalitas ijazahnya tidak jelas. Sesuai pengamatan masyarakat, ada beberapa perangkat desa yang tidak pernah menempuh pendidikan apapun tetapi mereka mengantongi ijazah.

III. Masyarakat Bolatena meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk memeriksa ulang laporan pertanggungjawaban Desa Bolatena tahun 2022.

IV. Masyarakat meminta untuk pemeriksaan ulang semua potongan pajak oleh bendahara Desa Bolatena mulai dari tahun 2022 sampai 2023.

V. Masyarakat menemukan bahwa di tahun 2023 pada bidang pelaksanaan Pembangunan Desa Bolatena, ada material galian C yang harga dan pemotongan pajak tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara.

VI. Masyarakat juga menemukan bahwa tidak ada inisiatif pemerintah desa dalam menyelamatkan uang negara yakni semua pembelanjaan material maupun pembelanjaan lainnya, harga langsung berpatokan pada APBDes sehingga menurut survey masyarakat, ada material bahan yang seharusnya nilainya tidak sampai demikian, misalnya harga seng yang rata-rata dijual di Desa Bolatena berkisar Rp.68.000. Sedangkan pembelanjaan RLH 2023 nilai beli seng mencapai Rp. 83.000. 

VII. Masyarakat juga melihat bahwa pengelolaan pemerintahan desa juga sangat lambat dan terindikasi tertutup, karena menurut hasil pertemuan masyarakat dengan pemerintah desa bahwa dokumen APBDes, RAB, dokumen keuangan maupun dokumen umum lainnya hanya dipegang oleh Penjabat Kepala Desa Bolatena dan bendahara.

VIII. Masyarakat menemukan bahwa semua perangkat Desa Bolatena tidak bekerja sesuai tupoksi, namun diambil alih oleh Penjabat Kepala Desa dan bendahara.

IX. Masyarakat menemukan bahwa pembelanjaan PMT balita dan ibu hamil yang seharusnya dikoordinir oleh Kasie Pelayanan Desa Bolatena namun menurut pengakuan Kasie Pelayanan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang pembelanjaan tersebut namun tiba-tiba barang sudah ada.

X. Masyarakat temukan pembelanjaan susu untuk ibu hamil dan ibu menyusui sudah dilaksanakan pada bulan Maret 2023, namun sampai bulan maret 2024 pihak ketiga yakni Noven Doroh masih meminta kekurangan pembayaran belanja sebesar 15.000.000.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved