Berita Timor Tengah Utara

Senin Pekan Depan, Pemkab TTU NTT Menyerahkan SK Bagi 713 PPPK Tahun Anggaran 2023

SK PPPK Kabupaten TTU tahun anggaran 2024 ini, kata Alexander, telah diterbitkan dan siap untuk dibagikan kepada mereka. 

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Senin Pekan Depan, Pemkab TTU NTT Menyerahkan SK Bagi 713 PPPK Tahun Anggaran 2023
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Alexander Tabesi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dijadwalkan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 pada Hari Senin, 29 April 2024 pekan depan.

Penyerahan SK PPPK ini rencananya akan dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati TTU, Sekda TTU, para pimpinan OPD dan 713 PPPK Kabupaten TTU tahun anggaran 2023.

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 27 April 2024, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Alexander Tabesi mengatakan, Pemerintah Kabupaten TTU telah mengeluarkan surat undangan kepada PPPK Kabupaten TTU tahun 2023 yang telah dinyatakan lulus beberapa waktu lalu.

Sebanyak 713 orang yang akan menerima SK PPPK hari Senin, 29 April 2024 mendatang. Dengan rincian PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 517 orang, Tenaga Guru sebanyak 105 orang dan Tenaga Teknis lainnya sebanyak  91 orang. 

Semua PPPK Kabupaten TTU yang lulus akan hadir langsung menerima SK itu. Sementara pada Hari Minggu, 28 April 2024, mereka diwajibkan hadir di Kantor Bupati TTU untuk mengikuti proses gladi.

Dikatakan Alexander, di dalam SK ini langsung dicantumkan tempat tugas masing-masing PPPK

Berdasarkan regulasi, semua PPPK akan menjalankan tugas masing-masing selama 5 tahun di tempat tugas dimana mereka ditempatkan. Setiap 5 tahun, PPPK akan dievaluasi oleh pemerintah daerah.

Baca juga: BPBD Kabupaten TTU Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Pergeseran Tanah di Desa Batnes 


Menurut Alexander, SK Bupati TTU untuk PPPK ini terhitung sejak tanggal 1 April 2024 dan SPMTnya terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024. Dengan demikian, terhitung sejak 1 Mei 2024, mereka wajib mulai melaksanakan tugas di tempat yang baru.

"SKnya Bulan April tetapi mereka melaksanakan tugas mulai terhitung SPMT 1 Mei," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah menerima SK tersebut, semua PPPK wajib melaporkan diri untuk mulai bertugas di tempat tugas yang baru. 

SK PPPK Kabupaten TTU tahun anggaran 2024 ini, kata Alexander, telah diterbitkan dan siap untuk dibagikan kepada mereka. 

Sementara itu, ucapnya, sejumlah SK PPPK tidak diterbitkan karena terdapat beberapa persoalan. Rincian SK PPPK yang tidak diterbitkan ini akan disampaikan oleh BKDPSDM Kabupaten TTU kemudian. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved