Berita Rote Ndao
Disdukcapil Rote Ndao Beri Pelayanan Langsung Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Disdukcapil Kabupaten Rote Ndao, melakukan pelayanan keliling secara langsung untuk kepengurusan Identitas Kependudukan Digital
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Rote Ndao, melakukan pelayanan keliling secara langsung untuk kepengurusan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Hal ini disampaikan Jodian A.Suki selaku Administrator Data Base Kependudukan Disdukcapil Rote Ndao kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 26 April 2024.
"Manfaat dari kita mengurus identitas kependudukan digital yakni prinsipnya lebih simpel serta aman dari pemalsuan data untuk mempermudah masyarakat gampang menyimpan KTP elektronik dan KK cukup di HP Android. Kita tidak perlu mencetak di blangko lagi, kemudian tidak perlu ada foto copy lagi, dan tidak ada lagi KTP hilang," ungkap Jodian.
Dia menjelaskan, pemerintah telah menerapkan penggunaan IKD pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas kependudukan digital sendiri merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore.
"Selain KTP-el, dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dokumen lainnya seperti BPJS, NPWP, NIP dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Jodian.
"Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan pada pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain. Pengurusan IKD ini kami layani secara gratis, siapapun boleh datang dan mengurusnya," lanjut dia.
Baca juga: Sekda Rote Ndao Jadi Irup Peringatan Otonomi Daerah XXVIII
Jodian menyampaikan, syarat mengurus dokumen kependudukan digital, masyarakat tinggal membawa KTP-el, memiliki HP Android yang memiliki pula data dan memiliki email aktif. Sedangkan syarat untuk perekaman KTP-el bagi pemilih pemula membawa KK dan copian ijazah.
Adapun jadwal kepengurusan IKD yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Rote Ndao sebagai berikut;
Kamis, 25 April 2024 di Puskesmas Ba'a.
Jumat, 26 April 2024 di Puskesmas Oele.
Sabtu, 27 April 2024 di Puskesmas Busalangga.
Senin, 29 April 2024 di Puskesmas Feapopi.
Selasa, 30 April 2024 di Puskesmas Delha
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.