Berita Rote Ndao
Sekda Rote Ndao Jadi Irup Peringatan Otonomi Daerah XXVIII
Bahkan, lanjutnya menuntut pemerintah daerah untuk mampu memanfaatkan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Sekda Rote Ndao Jonas Selly menjadi inspektur upacara Peringatan Otonomi Daerah XXVIII di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao, Kamis, 25 April 2024.
Bertindak sebagai Komandan Upacara, Kepala Dinas PMD, Yames MK Therik, perwira upacara, Kadis P3AP2KB Regina A V Kedoh dan pembaca doa dari perwakilan Kantor Kemenag Rote Ndao.
Membacakan amanat Kemendagri, Sekda Rote Ndao Drs, Jonas Selly menyampaikan, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
"Otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan filosofi otonomi daerah yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, berangkat dari prinsip dasar nilai otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama, termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi," pungkas Sekda Jonas.
Lebih lanjut kata dia, dari segi tujuan kesejahteraan desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomi melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintah yang menekankan kepada kekhasan daerah bagi urusan pemerintahan, yang menjadi urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Bahkan, lanjutnya menuntut pemerintah daerah untuk mampu memanfaatkan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.
"Dari segi tujuan, demokrasi kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil security," tandas Sekda Jonas.
Menurutnya, perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan terobosan kebijakan yang bernilai manfaat dalam rangka indentifikasi dan perencanaan wilayah- wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi.
Kemudian membentuk aglomerasi yang terhubung dengan kegiatan perekonomian antara satu wilayah dengan wilayah lain lewat implementasi pengembangan wilayah.
Baca juga: Sekda Rote Ndao Buka Sosialisasi Pendataan Awal Inver-PPTPKH
"Kita perlu melakukan pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau, dimana penyelenggaraan pemerintah daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan," ucap Sekda Jonas.
"Saya ucapkan selamat memperingati hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberi petunjuk bimbingan perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai," tutup dia. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.