Berita Viral

Berita Viral Juru Parkir Liar Bisa Dikenakan Pasal KUHP dengan Ancaman Hukum 9 Tahun. Ini Pasalnya

Berita Viral Juru Parkir Liar Bisa Dikenakan Passl KUHP dengan Ancaman Hukum 9 Tahun. Ini Pasalnya

|
Editor: Ferry Ndoen
HO-INSTAGRAM @palembangterkini.official
Tukang parkir liar atau juru parkir liar dan jadi Berita Viral di medsos atau dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun 

dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan,” kata Budiyanto.

Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.

“Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekearsan,” ujar Budiyanto. *).

Komentar warganet:

Ah masa.???

tukangincengcoy

Nyatanya Sih gak ada yang ngelaporin oknum jukir yang kayak gitu

Di Bundaran Jakabaring banyak parkir liar,tiba tiba datang mintak duit parkir.

dan juru parkir atau  parkir liar agar hati hati sudah.

Ini peringatan bagi para jukir atau juru parkir.*).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Baca juga: Berita Viral Semangkok Bakso Babi Mengurai Udara Dingin Kota Kupang NTT Di Makan Lahap Dengan Buras

Tukang parkir liar atau juru parkir liar dan jadi Berita Viral di medsos atau dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun
Tukang parkir liar atau juru parkir liar dan jadi Berita Viral di medsos atau dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun (HO-INSTAGRAM @palembangterkini.official)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved