Berita Viral
Berita Viral Juru Parkir Liar Bisa Dikenakan Pasal KUHP dengan Ancaman Hukum 9 Tahun. Ini Pasalnya
Berita Viral Juru Parkir Liar Bisa Dikenakan Passl KUHP dengan Ancaman Hukum 9 Tahun. Ini Pasalnya
dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan,” kata Budiyanto.
Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.
“Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekearsan,” ujar Budiyanto. *).
Komentar warganet:
Ah masa.???
tukangincengcoy
Nyatanya Sih gak ada yang ngelaporin oknum jukir yang kayak gitu
Di Bundaran Jakabaring banyak parkir liar,tiba tiba datang mintak duit parkir.
dan juru parkir atau parkir liar agar hati hati sudah.
Ini peringatan bagi para jukir atau juru parkir.*).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Baca juga: Berita Viral Semangkok Bakso Babi Mengurai Udara Dingin Kota Kupang NTT Di Makan Lahap Dengan Buras

Berita Viral
retribusi daerah
Dinas Perhubungan
Parkir Liar
berita viral pos kupang
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
Berita Viral Terkini
berita viral terbaru
Viral Bupati SBD Ribut dengan Staf, Ratu Wulla Meradang Guru Dipersulit, Inspektorat Bertindak |
![]() |
---|
Viral NTT, Mobil Ambulans Terobos Jalan Rusak Penuh Lumpur dan Licin di Kabupaten TTS |
![]() |
---|
Menangis Saat Umumkan Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo, Gus Miftah Baru Sekali Terima Gaji |
![]() |
---|
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Mayor Teddy Tegur Gus Miftah, Penjual Es Teh Sunhaji Langsung Ditawari Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.