Berita Viral
Berita Viral Juru Parkir Liar Bisa Dikenakan Pasal KUHP dengan Ancaman Hukum 9 Tahun. Ini Pasalnya
Berita Viral Juru Parkir Liar Bisa Dikenakan Passl KUHP dengan Ancaman Hukum 9 Tahun. Ini Pasalnya
POS-KUPANG.COM - Tayangan informasi berpesan singkat beredar di media sosial medsos instagram yang memperlihatkan
adanya pasal dan KUHP yang bisa dikenakan kepada tukang parkir liar atau juru parkir liar dan jadi Berita Viral di medsos atau dumay
Seperti yang dikutip dari akun medsos @palembang.terhits hingga jadi Berita Viral
menyebutkan pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan,
retribusi parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu
yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu 21April 2024.
Budiyanto mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan
pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang berkunjung.
“Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.
Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut,” ujarnya.
“Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya,” kata Budiyanto.
Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan Dishub)
kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.
“Karena pungutan yg dilakukan tdk berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi
Berita Viral
retribusi daerah
Dinas Perhubungan
Parkir Liar
berita viral pos kupang
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
Berita Viral Terkini
berita viral terbaru
Viral Bupati SBD Ribut dengan Staf, Ratu Wulla Meradang Guru Dipersulit, Inspektorat Bertindak |
![]() |
---|
Viral NTT, Mobil Ambulans Terobos Jalan Rusak Penuh Lumpur dan Licin di Kabupaten TTS |
![]() |
---|
Menangis Saat Umumkan Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo, Gus Miftah Baru Sekali Terima Gaji |
![]() |
---|
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Mayor Teddy Tegur Gus Miftah, Penjual Es Teh Sunhaji Langsung Ditawari Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.