Berita Timor Tengah Utara

Pekan Depan Pemda TTU Serahkan SK kepada 713 Tenaga PPPK  Tahun Anggaran 2023

Sebanyak, 713 PPPK Kabupaten TTU yang akan menerima SK tahun anggaran 2023 ini. Penyerahan SK tersebut akan berlangsung di Kantor Bupati TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU, Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -  Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Kabupaten TTUAlexander Tabesi mengatakan, Pemerintah Kabupaten TTU telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU tahun anggaran 2023. 

SK tersebut akan diserahkan langsung oleh Bupati TTU, Drs. Juandi David kepada tenaga PPPK pada, pekan depan. Diperkirakan penyerahan SK tersebut akan jatuh pada Hari Senin atau Selasa.

Sebanyak, 713 PPPK Kabupaten TTU yang akan menerima SK tahun anggaran 2023 ini. Penyerahan SK tersebut akan berlangsung di Kantor Bupati TTU.

Dari total 713 PPPK Kabupaten TTU tahun 2023 ini, sebanyak 91 orang PPPK Tenaga Teknis, 105 Tenaga PPPK Guru dan 517 PPPK Tenaga Kesehatan.

Dikatakan Alexander, SK Bupati TTU untuk PPPK ini terhitung sejak tanggal 1 April 2024 dan SPMTnya terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024.

"SKnya Bulan April tetapi mereka melaksanakan tugas mulai terhitung SPMT 1 Mei," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 24 April 2024.

Baca juga: 126 Tenaga PPPK RSUP dr Ben Mboi Kupang Dilantik, 8 Dokter Spesialis dan 1 Penyandang Disabilitas 

Ia menjelaskan, setelah menerima SK tersebut, semua PPPK wajib melaporkan diri untuk mulai bertugas di tempat tugas yang baru. 

SK PPPK Kabupaten TTU tahun anggaran 2024 ini, kata Alexander, telah diterbitkan dan siap untuk dibagikan kepada mereka. 

Sementara itu, ucapnya, sejumlah SK PPPK tidak diterbitkan karena terdapat beberapa persoalan.

Rincian SK PPPK yang tidak diterbitkan ini akan disampaikan oleh BKDPSDM Kabupaten TTU kemudian. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved