Pilkada 2024

Pilkada 2024, Daftar Jumlah Perolehan Kursi DPRD 22 Kabupaten/kota di NTT 

Seperti di Kota Kupang untuk pencalonan walikota dan wakil walikota, partai harus mendapat minimal 8 kursi dari jumlah 40 kursi DPRD. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Peta Pilkada 2024, tiap parpol minimal mendapat 20 persen dari total kursi di daerah. Partai politik bisa mengusung satu paket jika mendapat paling kurang 20 persen.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Peta Pilkada 2024, tiap parpol minimal mendapat 20 persen dari total kursi di daerah, partai politik bisa mengusung satu paket jika mendapat paling kurang 20 persen. 

Seperti di Kota Kupang untuk pencalonan walikota dan wakil walikota, partai harus mendapat minimal 8 kursi dari jumlah 40 kursi DPRD. 

"Sesuai ketentuan, pasangan Calon Kepala Daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol harus didukung oleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD. Untuk konteks pencalonan Walikota/Wakil Walikota Kupang, 20 % x 40 kursi = 8 kursi," ujar Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe, Rabu 17 April 2024. 

Sementara di Provinsi NTT, memerlukan 13 kursi dari total 65 kursi DPRD NTT.

Hasil pemilu 2024 menjadi rujukan skema itu. Adapun dalam undang-undang 10 tahun 2016 juga sudah diatur demikian. 

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini daftar jumlah perolehan kursi di 22 kabupaten/kota di NTT:  

1. Kota Kupang: 402. Kabupaten Kupang: 35
3. TTS: 40
4. TTU: 30 
5. Belu: 30
6. Malaka: 25 
7. Lembata 25
8. Flotim: 30
9. Sikka: 35
10. Ngada: 25 
11. Nagekeo: 25
12. Manggarai : 35
13. Manggarai Timur: 30
14. Manggarai Barat: 30
15. Sumba Timur: 30
16. Sumba Tengah: 20
17. Sumba Barat: 25 
18. Sumba Barat Daya: 35
19. Sabu Raijua: 20 
20. Rote Ndao: 25
21. Alor : 30 
22. Ende: 30 (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved