Pilgub NTT
Ahmad Atang Prediksi Ada 4 Paslon di Pilgub NTT, Format Koalisi Pertalian Timor dan Flores
Komisioner KPU NTT Baharudin Hamzah mengatakan, parpol yang memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi NTT bisa mengusung calon sendiri.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengkonfirmasi bahwa hasil Pemilu Legislatif 2024 menjadi landasan partai politik atau gabungan parpol mengusung bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur.
Komisioner KPU NTT, Baharudin Hamzah mengatakan, parpol yang memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi NTT bisa mengusung calon sendiri.
"(Tiap parpol harus punya) 13 kursi DPRD untuk bisa mengusung sendiri calon kepala daerah," kata Baharudin Hamzah, Rabu 17 April 2024.
Sebelumnya, KPU NTT telah menetapkan hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) pada 10 Maret 2024.
Pada lampiran Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024, diketahui ada 11 partai politik yang meraih kursi DPRD NTT.
Dari total 65 kursi DPRD NTT, rincian partai politik yang meraih kursi sebagai berikut:
- PDI Perjuangan (PDIP): 9 kursi
- Golkar: 9 kursi
- Gerindra: 9 kursi
- NasDem: 8 kursi
- PKB: 7 kursi
Baca juga: Hasil Pemilu 2024 jadi Rujukan Bagi Partai Politik Usung Bakal Calon Kepala Daerah
- Demokrat: 7 kursi
- PSI: 6 kursi
- PAN: 4 kursi
- Hanura: 4 kursi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.