Berita Rote Ndao

Sidang I DPRD Rote Ndao Tahun 2024 Digelar, Ini Penjelasan Penjabat Bupati dan Ketua DPRD

Oder Maks Sombu mengatakan, LKPJ memuat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu menandatangani berita acara penyampaian LKPJ Bupati Rote Ndao TA 2023 di ruang sidang DPRD Rote Ndao, Selasa, 16 April 2024. 

Sementara itu, Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu menerangkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan 
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mantan Kajari Kota Kupang ini juga menjelaskan, penyusunan LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oder Maks Sombu mengatakan, LKPJ memuat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

"LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 yang akan kita bahas selama masa sidang I DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2024 merupakan refleksi dari berbagai upaya, kebijakan dan program yang telah dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao selama Tahun Anggaran 2023," ketus Oder Maks Sombu.

"Melalui forum yang demokratis ini, kita akan bersama-sama berbagi peran sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mengevaluasi capaian, mengidentifikasi kendala serta merumuskan langkah-langkah strategis dan menciptakan inovasi-inovasi yang membawa dampak positif bagi pembangunan daerah ke depan," sambung dia.

 

Menurut Oder Maks Sombu, setiap pencapaian yang telah berhasil
diraih, tidak terlepas dari dukungan lembaga DPRD bersama seluruh pihak terkait serta partisipasi masyarakat.

Tentu, diterangkannya lebih lanjut, Pemkab Rote Ndao menyadari bahwa kedepannya masih banyak pekerjaan yang perlu mendapat perhatian bersama 
untuk dilaksanakan demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Rote Ndao.

"Oleh karena itu, pada kesempatan yang bermartabat ini, saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang telah menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Oder Maks Sombu.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada segenap unsur forkopimda seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.

Oder Maks Sombu juga menuturkan, sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel oleh pemerintah daerah atas sejumlah anggaran dan program-program pembangunan yang diamanatkan oleh
masyarakat, maka pemerintah menyerahkan sepenuhnya pembahasan 
LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 ini kepada DPRD.

Penjelasan lebih lanjut atas capaian pelaksanaan program dan kegiatan, penjabaran perubahan dan realisasi
anggaran, tindaklanjut atas rekomendasi DPRD Tahun Anggaran 2022 serta pelaksanaan tugas pembantuan, dikatakan Oder Maks Sombu, dijabarkan dalam dokumen LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved