Berita Rote Ndao
Sidang I DPRD Rote Ndao Tahun 2024 Digelar, Ini Penjelasan Penjabat Bupati dan Ketua DPRD
Oder Maks Sombu mengatakan, LKPJ memuat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao tahun 2024 telah digelar.
Sidang ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila di ruang sidang utama DPR setempat. Selasa, 16 April 2024.
Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila mengatakan, sidang kesatu ini dilaksanakan sesuai
keputusan Badan Musyawarah atau Banmus DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nomor : 02 / Banmus.DPRD / RN /2024 tanggal 16 April 2024.
Dan direncanakan akan ditutup pada Kamis, 24 April 2024 dengan agenda pokok adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.
Menurut Alfred, esensi dari persidangan kesatu DPRD Rote Ndao tahun 2024 merupakan momentum bagi kepala daerah untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam memberikan LKPJ tahunan atas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Rote Ndao kepada DPRD sebagai representasi dari seluruh rakyat di Rote Ndao.
Hal tersebut tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pendukung lainnya tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca juga: Kuasai Suara DPRD Rote Ndao, Partai NasDem Pegang Palu, PDIP dan Gerinda Duduki Kursi Wakil Ketua
Terhadap LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023, Alfred menegaskan, perlu dimaknai dan diletakkan pada tataran dimensi perspektif administratif dan dimensi akuntabilitas publik, yakni secara administratif bupati menjalankan amanat aturan dalam menyampaikan LKPJ tahunan kepada DPRD.
Sedangkan pada tataran dimensi akuntabilitas publik, LKPJ tahunan bupati merupakan potret bagi masyarakat untuk melihat dan mengetahui secara detail atas apa yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Tahun Anggaran 2023.
"Dalam mencermati muatan LKPJ Bupati Rote Ndao TA 2023, saya mengajak rekan-rekan anggota DPRD untuk mengacu dan memposisikan keberadaan kita sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019," ungkap Alfred.
"Kita memberikan penegasan tentang fokus perhatian DPRD dalam menilai LKPJ yaitu pada aspek menilai prosentasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan, serta menilai pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam urusan pemerintahan daerah," lanjut dia.
Fokus pada perhatian demikian, masih kata Alfred, maka diharapkan rekomendasi yang dihasilkan oleh DPRD benar-benar dapat berkontribusi bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yaitu mencapai tujuan sebagaimana diatur pada pasal 19 ayat (3) Permendagri Nomor 18 tahun 2020, yaitu menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis kepala daerah.
Baca juga: Pilkada Rote Ndao, Denison Moy sebut Tujuan Politik Kebahagiaan Masyarakat Usai Digadang Bacabup
"Karena itu saya harapkan agar waktu yang telah dialokasikan oleh Banmus DPRD dapat digunakan sebaik-baiknya untuk menuntaskan agenda persidangan ini," pinta Alfred.
Kemudian, hal-hal yang substansinya lebih mengarah pada akuntabilitas pengunaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah, akan didalami pada persidangan DPRD terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.
"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Penjabat Bupati Rote Ndao beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang telah mempersiapkan seluruh materi persidangan ini dengan baik. Kita optimis kegiatan persidangan kesatu ini akan kita akhiri dengan baik," tutur Alfred.
Sementara itu, Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu menerangkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mantan Kajari Kota Kupang ini juga menjelaskan, penyusunan LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oder Maks Sombu mengatakan, LKPJ memuat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
"LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 yang akan kita bahas selama masa sidang I DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2024 merupakan refleksi dari berbagai upaya, kebijakan dan program yang telah dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao selama Tahun Anggaran 2023," ketus Oder Maks Sombu.
"Melalui forum yang demokratis ini, kita akan bersama-sama berbagi peran sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mengevaluasi capaian, mengidentifikasi kendala serta merumuskan langkah-langkah strategis dan menciptakan inovasi-inovasi yang membawa dampak positif bagi pembangunan daerah ke depan," sambung dia.
Menurut Oder Maks Sombu, setiap pencapaian yang telah berhasil
diraih, tidak terlepas dari dukungan lembaga DPRD bersama seluruh pihak terkait serta partisipasi masyarakat.
Tentu, diterangkannya lebih lanjut, Pemkab Rote Ndao menyadari bahwa kedepannya masih banyak pekerjaan yang perlu mendapat perhatian bersama
untuk dilaksanakan demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Rote Ndao.
"Oleh karena itu, pada kesempatan yang bermartabat ini, saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang telah menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Oder Maks Sombu.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada segenap unsur forkopimda seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
Oder Maks Sombu juga menuturkan, sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel oleh pemerintah daerah atas sejumlah anggaran dan program-program pembangunan yang diamanatkan oleh
masyarakat, maka pemerintah menyerahkan sepenuhnya pembahasan
LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 ini kepada DPRD.
Penjelasan lebih lanjut atas capaian pelaksanaan program dan kegiatan, penjabaran perubahan dan realisasi
anggaran, tindaklanjut atas rekomendasi DPRD Tahun Anggaran 2022 serta pelaksanaan tugas pembantuan, dikatakan Oder Maks Sombu, dijabarkan dalam dokumen LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.