Breaking News

Kabar Artis

Jelang Putusan MK Sengktaa Pilpres, Hotman Paris ke Kubu Anies-Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah

Makhkama Konstitusi akan segera membacakan hasil sidang gugatan hasil Pilpres 2024 Sidang sengekatra gugatan pihak Anies -Ganjar sudah digelar terbu

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Youtube Kompas.tv
Hotman Paris masuk tim pembela Prabowo-Gibran 

Sebelumnya, kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK.

Kubu Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II menegaskan tetap pada petitum awal.

Yakni meminta agar pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

"Tetap pada petitum kami, kami ingin diskualifikasi paslon 02 (Prabowo-Gibran)," kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa.

"Kami juga ingin pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia dan MK memiliki dasar untuk melakukan (mengabulkan petitum) itu," lanjutnya.

Todung mengatakan, saat ini semua tergantung sikap MK, apakah berani mengambil putusan seperti yang dimohonkan pihaknya.

Baca juga: Hotman Paris Cecar Romo Franz Magnis Suseno di MK Terkait Bagi-bagi Bansos

"Nah pertanyaannya, apakah MK berani? Ini ditanyakan dari banyak pihak ke say. Dalam konteks politik sekarang ini apakah MK berani membuat putusan semacam ini," ujar Todung.

Todung meyakini bahwa MK berani membuat keputusan yang responsif dan bijak.

"Terus terang kami merasakan suasana kebatinan dalam tubuh mk, terutama pasca-putusan MK 90."

"Kenapa saya katakan demikian, karena putusan MK 90 telah membuat MK terperangkap dalam satu situasi satu kondisi titik nadir yang membuat MK ini tidak punya pilihan selain untuk bangkit kembali, tidak punya pilihan lain," kata Todung.

Todung juga percaya bahwa hakim MK akan memegang nilai sebagai negarawan.

Menurutnya, mereka akan mengembalikan kepercayaan publik dan keberlangsungan demokrasi dengan membuat putusan yang progresif.

"Siapa pun yang menjadi hakim MK adalah negarawan yang tidak berpihak pada satu golongan."

"MK akan mampu menghasilkan putusan yang cerdas yang progresif dan yang adil, dan jika MK melakukan hal ini inilah legacy masa depan Indonesia, yang akan jauh lebih baik dari apa yang kita miliki sekarang. Karena kita tidak boleh mundur, kita harus melangkah maju."

"Saya rasa pengalaman putusan MK nomor 90 itu yang mesti kita koreksi, dan MK punya kesemopatan untuk melahirkan legacy yang akan diingat oleh bangsa ini," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved