Berita Manggarai Barat

Pimpin Diskusi Forum OPD, Yulianus Weng Sebut KPK Soroti RKPD Manggarai Barat

Sedangkan pada tahun 2024 prosentasi usulan musrembangcam yang masuk APBD sebesar 7,65 persen atau 58 usulan dari total 758 usulan musrenbangcam

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Rencana Kegiatan Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Manggarai Barat 2025.

Karena itu Weng mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak 'bermain' dengan memasukkan program dan kegiatan baru selain yang termuat dalam dokumen RKPD Manggarai Barat 2025.

"Pastikan semua program dan kegiatan itu ada dalam dokumen RKPD. Tidak boleh ada program atau kegiatan yang tiba-tiba muncul," ujar Weng dalam kegiatan forum diskusi OPD belum lama ini. 

Wabup Weng menegaskan penyusunan RKPD salah satunya bersumber dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenban) baik ditingkat desa maupun kecamatan. 

Karena itu, ia meminta setiap program dan kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat melalui Musrenbang harus menjadi perhatian yang serius dari pimpinan perangkat daerah.

"Pastikan juga untuk mencantumkan alasan, apakah usulan itu diterima atau ditolak. Alasan itu penting disampaikan, sebab publik telah diberi akses untuk melihat segala proses yang terjadi pada lembaga pemerintah," ucapnya.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Beri Pelayanan Kesehatan ke Anggota dan Masyarakat

Weng menjelaskan, pada tahun 2023, presentasi hasil Musrembangcam yang terakomodir hingga penetapan APBD adalah sebesar 9,52 persen atau 44 usulan dari total 462 usulan. 

Sedangkan pada tahun 2024 prosentasi usulan musrembangcam yang masuk sampai APBD sebesar 7,65 persen atau 58 usulan dari total 758 usulan musrembangcam.

Menurutnya program yang belum diakomodir ditahun sebelumnya akan diprioritaskan perencanaan tahun selanjutnya, namun dengan menerapkan prinsip-prinsip skala prioritas. (uka) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved