Berita NTT

Pecat 249 Nakes, Bupati Manggarai: Saya Menunjukkan Ketidakpercayaan kepada Mereka

Bupati Manggarai Herybertus Nabit menanggapi polemik pemberhentian 249 tenaga kesehatan (Nakes).

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Bupati Manggarai, Herybertus Nabit. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bupati Manggarai Herybertus Nabit menanggapi polemik pemberhentian 249 tenaga kesehatan (Nakes).

Menurutnya, Pemkab Manggarai tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK), bukan memecat Nakes..

Ia menegaskan, Pemkab Manggarai sejak tahun lalu berusaha sungguh-sungguh untuk mempertahankan keberadaan Nakes, meski sebenarnya ada aturan yang membolehkan penghentian mereka.

Menurut Bupati Hery Nabit, pemkab berpandangan bahwa keberadaan 249 Nakes masih sangat dibutuhkan melaksanakan tugas-tugas untuk memastikan tercapainya target-target pembangunan di bidang kesehatan.

"Di sisi lain, Pemkab tidak ingin angka pengangguran meningkat tajam  yang akan berdampak pada banyak hal," kata Bupati Hery Nabit saat duhubingi POS-KUPANG.COM, Minggu 14 April 2024.

Kebijakan ini diharapkan akan diteruskan pada tahun 2024 ini. Namun pada pertengahan Februari, para nakes secara bersama-sama menemui Pemkab yang diwakili Sekda Manggarai Fansy Jahang menyampaikan beberapa aspirasi.

Ada yang segera ditangani, ada juga yang harus disampaikan ke Pemerintah Pusat untuk ditangani karena memang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Bupati Manggarai Herybertus Nabit Pecat Ratusan Nakes, IAKMI NTT Sebut Sebuah Kekeliruan 

"Intinya semua yang disampaikan sudah ditindaklanjuti," ujarnya. 

Lalu pada tanggal 6 Maret dilakukan aksi demo lagi. Para Nakes masih menyuarakan tuntutan-tuntuan yang sama, yaitu:

- Mengimbau Pemkab untuk mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya

- Untuk Nakes kategori tertentu, agar diangkat tanpa test

- Agar formasi PPPK disesuaikan dengan kebutuhan Puskesmas

- Agar Nakes kategori tertentu ditempatkan di Puskesmas asal

- Dalam seleksi PPPK agar memberikan prioritas kepada Nakes asal Kabupaten Manggarai

- Agar Dinkes membagikan Surat Perjanjian Kerja TA 2024

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved