Pilkada Alor

Umumkan Pendaftaran Calon Bupati, PKB Alor Tegaskan Tak Anulir Bacalon Eks Napi Korupsi

Namun demikian PKB merupakan salah satu partai yang dikabarkan menolak Bakal Calon (Bacalon) mantan narapidana kasus korupsi.

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Ketua DPC PKB Alor, Buche Brikmar menyerahkan formulir pada Ketua Desk Pilkada, Ernest Makoni disaksikan oleh Ketua Dewan Syuro, H. Taufik Nampira. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Alor mengumumkan pembukaan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Alor.

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 15 -17 April 2024 bertempat di sekretariat PKB, Batunirwala, Kecamatan Teluk Mutiara.

Namun demikian PKB merupakan salah satu partai yang dikabarkan menolak Bakal Calon (Bacalon) eks  narapidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Paulus Buche Brikmar selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Alor menegaskan pihaknya tidak berwenang menganulir bakal calon mantan narapidana kasus korupsi.

“Berkaitan dengan bakal calon mantan narapidana kasus korupsi, sempat diingatkan oleh Sekjen PKB kepada seluruh kader dan pengurus. Namun di tingkat DPW dan DPC, kami diingatkan untuk tidak membatalkan keikutsertaan bakal calon tersebut. Kami ditingkat ini tidak berwenang membatasi bakal calon. Kalau secara Undang-Undang hak bakal calon tersebut tidak dicabut, maka haknya tetap kami akomodir. Nanti saat pelaksanaan fit and proper test digelar DPP yang akan memutuskan,” ungkap Buche, Sabtu, 13 April 2024 di sekretariat DPC PKB Alor.

Terkait pendaftaran DPC PKB telah melakukan rapat internal dan memilih Ketua Desk Pilkada, yang akan menangani tahapan Pilkada 2024. 

Baca juga: Pilkada 2024, DPD PKS Alor Utamakan Kader Partai 


“Kami telah melaksanakan rapat dewan pengurus cabang, dan mengesahkan serta menetapkan Ketua Desk Pilkada 2024 untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tahapan Pilkada. Kami membuka ruang yang sama bagi kandidat yang akan mendaftar. Tidak ada istilah anak emas dan anak tiri,” ujar Buche.

PKB Alor menerima semua bakal calon yang datang baik yang sudah memiliki pasangan, ataupun perseorangan. Pendaftaran ini dikenakan biaya administrasi yang berbeda. Untuk Bacalon yang paket, atau yang mendaftar bersama pasangannya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 20 juta. Sedangkan Bacalon perseorangan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10 juta.

“Besaran administrasi yang diterima ini, akan digunakan untuk pembiayaan proses Pilkada, konsolidasi internal partai, akan ada musyawarah yang melibatkan pimpinan anak cabang. Besaran biaya ini juga sudah kami rapatkan dan tetapkan dalam rapat DPC,” jelasnya.

Baca juga: Menang Pemilu 2024, PKB Alor Klaim Pegang Palu Pimpinan DPRD Kabupaten Alor 

Ketua Desk Pilkada, Ernest T.F. Makoni menambahkan tugasnya selaku Ketua Desk Pilkada adalah menjaring Bacalon sesuai ketentuan PKB. 

“Tentunya tugas dan tanggung jawab Desk Pilkada  adalah bagaimana kita melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah, sesuai dengan Peraturan PKB No 9 tahun 2024 tentang Pilkada. PKB secara terbuka menerima semua bakal calon kepala daerah, atas kesepakatan pertemuan sore ini kami sepakat pembukan pendaftaran terhitung tanggal 15 - 17 April 2024,” pungkasnya. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved