Minggu, 3 Mei 2026

Berita Flores Timur

Kepala Desa Waibao Terjerat Kasus, Jabatan Kades akan Diisi PLH

Alfi Kaha menerangkan, pengisian jabatan yang lowong itu akan dikoordinasikan dengan Camat Tanjung Bunga setelah liburan Idul Fitri.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Alfi Kaha di ruang kerjanya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepala Desa Waibao di Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Heronimus Raga Aran kini menjadi tahanan Kejari Flores Timur dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Selain Kades Heronimus, masih ada tersangka, Gregorius Ratu Kelen, Petrus Laga Kelen, dan Paskalis Liun Koten. Mereka sudah ditahan di Rutan Larantuka selama 20 hari ke depan usai mengeroyok warganya, Yohanes Bulet Koten.

Perihal jabatan yang lowong selama 20 hari sambil menanti putusan pengadilan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Alfi Kaha, mengatakan kekosongan jabatan bakal diisi oleh pelaksana harian atau PLH.

"Sementara kita minta pak camat menunjuk salah satu perangkat desa sebagai pelaksana harian," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 9 April 2024.

Alfi Kaha menerangkan, pengisian jabatan yang lowong itu akan dikoordinasikan dengan Camat Tanjung Bunga setelah liburan Idul Fitri.

"Setelah hari libur. Kami mulai masuk Senin (15 April 2024). Nanti kita akan koordinasikan supaya pak camat menunjuk salah satu jadi pelaksana harian," jelasnya.

Baca juga: Pilkada Flores Timur, Gerindra Usul Agus Payong Boli jadi Calon Bupati 

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. Dijerat pasal pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.

Nyoman menerangkan, dalam menegakkan perkara, pihaknya tak memandang status atau jabatan. Para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Larantuka setelah liburan Idul Fitri.

"Kita menerapkan asas equality before the law. Persamaan orang itu sama atau setara di mata hukum. Jadi tidak ada membandingkan bahwa dia pejabat atau warga biasa," tegas Nyoman. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved