Breaking News

Berita Flores Timur

Kasus Kepala Desa di Solor Ajak Warga Menangkan Caleg Dihentikan Tingkat SP3

Meski demikian, dugaan nepotisme itu sudah dibantah Ernesta Katana. Menurutnya, proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Ketua Gakkumdu Flores Timur, Iptu Lasarus M.a La'a. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POD-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepala Desa Kalike Aimatan di Kecamatan Solor Selatan, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur berinisial YJ diduga ajak warga memenangkan calon legislatif (Caleg) tertentu dalam Pemilu serentak 2024.

Meski YJ terang-terangan mengajak warga lewat grup whatsapp, namun kasus itu sudah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Flores Timur.

Ketua Tim Penyidik Gakkumdu Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan penghentian kasus itu karena salah satu unsur tidak terpenuhi sesuai Pasal 282 Jo Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia menerangkan, berdasarkan penelusuran ahli ITE, perbuatan Kades YJ pada tanggal 11 Februari 2024 itu masuk dalam masa tenang Pemilu, bukan masa kampanye.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sekpol PP Flores Timur Dijerat Pasal Berlapis

"Jadi setelah naik ke sidik (penyidikan) lalu dikirim hp utuk pemeriksaan data di ahli ITE, baru dapat tanggalnya yaitu 11 Februari. Sudah melewati masa kampanye," ujarnya, Selasa, 9 April 2024.

Lasarus menambahkan, Bawaslu Flotim sudah berkoordinasi dengan Bawaslu NTT agar kasus Kades Kalike Aimatan dialihkan ke pelanggaran administrasi oleh Pemda Flores Timur.

Diterpa Dugaan Nepotisme

Sebelumnya, Bawaslu Flores Timur diterpa isu dugaan nepotisme soal proses hukum Kades YJ karena faktor hubungan keluarga dengan Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana.

Publik menilai penanganan kasus terkesan lamban kendati mencuat barang bukti berupa tangkapan layar Kades YJ mengajak warganya memenangkan dua caleg partai PDIP dan satu calon DPD RI.

Meski demikian, dugaan nepotisme itu sudah dibantah Ernesta Katana. Menurutnya, proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Kami melakukan penanganan pelanggaran itu sesuai ketentuan, tidak berdasarkan desakan siapapun," ujarnya beberapa waktu lalu.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved