Pilkada Alor

Pemda Alor Alokasikan Anggaran Pilkada 2024 Rp41 Miliar 

Lebih lanjut Odja mengatakan anggaran ini bersifat dana hibah, dan telah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. 

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Pemungutan suara di Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 lalu di salah satu TPS di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Alor mengalokasikan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sebesar Rp41 Miliar.

Kepala Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten Alor, Dewi Odja mengatakan bahwa anggaran ini diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Alor.

“Pemerintah Kabupaten Alor mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp41 Miliar. Jumlah anggaran ini diberikan pada KPU Kabupaten Alor sebanyak Rp27 Miliar, Bawaslu Kabupaten Alor Rp8 Miliar, dan untuk Polres Alor Rp6 Miliar,” ujarnya Jumat, 5 April 2024.

Lebih lanjut Odja mengatakan anggaran ini bersifat dana hibah, dan telah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. 

Baca juga: Pilkada 2024, PDI Perjuangan Lembata Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Alokasi anggaran ini telah masuk dalam APBD Kabupaten Alor tahun 2024. Anggaran ini bersifat dana hibah,” kata Odja.

Pencairan anggaran ini tambah Odja akan dilaksanakan sebanyak 2 kali, dengan skema 40 persen dan 60 persen.

“Pemanfaatan dana Pilkada 2024 ini sesuai dengan ketentuan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), akan dilakukan pencarian oleh penyelenggara sebanyak 2 kali, yakni dengan skema 40 persen dan 60 persen,” imbuhnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved