Pilkada 2024

Launching Tahapan Pilkada Alor Dilakukan Usai Hari Raya Idul Fitri 2024

Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin, S.Pd mengatakan di tingkat nasional telah dilakukan pencanangan tahapan pelaksanaan kegiatan Pilkada 2024.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin, S.Pd. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Alor mengagendakan launching tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Alor dilaksanakan setelah hari Raya Idul Fitri 2024.

Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin, S.Pd mengatakan di tingkat nasional telah dilakukan pencanangan tahapan pelaksanaan kegiatan Pilkada 2024.

“Untuk tingkat nasional, sudah dilakukan pencanangan tahapan pelaksanaan kegiatan Pilkada. Sementara untuk di Kabupaten Alor, kegiatan launching pelaksanaan Pilkada akan digelar setelah hari raya lebaran atau Idul Fitri,” ujarnya Jumat, 5 April 2024.

Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tahapan pelaksanaan dimulai tanggal 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan pemilihan, 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan pada 17 April - 5 November 2024. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Baca juga: Pilkada 2024, Johni Asadoma Optimalkan Pariwisata Bila Jadi Gubernur

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari - 16 November 2024. Penyerahan daftar calon pemilih 24 April - 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei - 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan memuat persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal  5 Mei - 19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran calon pasangan 24 - 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 - 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus - 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon akan dilakukan di tanggal 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September - 23 November 2024, dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 27 November - 16 Desember 2024. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved