Selasa, 21 April 2026

Berita NTT

Tenaga Penilai Aset Berperan Penting Sebagai Penentu Opini Kinerja Pemda

Seorang penilai/ Apprasil dalam melakukan kegiatan penilaian aset terhadap Aset baik dilingkungan Kementrian dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Penilai Pemerintah Ahli muda pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jacobus Makin, ST, M.Ec,Dev 

POS-KUPANG.COM- Peran tenaga penilai aset pemerintah daerah di Provinsi NTT sangat penting dalam upaya penataan aset pemerintah yang lebih bagus, akuntabel dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman saat ini.

Karena Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam pada saat tertentu.

Tenaga ahli sebagai penilai aset sangat dibutuhkan untuk melakukan penilai dan memberikan nilai taksasi terhadap aset yang dimiliki pemerintah baik aset pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Dengan begitu dapat mengetahui jumlah nilai aset yang dikonversikan dalam nilai Rupiah, untuk kebutuhan pertanggungjawaban sebuah Pemerintah saat ini.

Hal ini, disampaikan Jacobus Makin, ST, M.Ec,Dev, Penilai Pemerintah Ahli muda pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 4 April 2024.

Baca juga: Penjabat Bupati Ende Agustinus Ngasu Ungkap Prioritas Kerja Pasca Dilantik

Menurut alumni Fakultas Teknik Unwira Kupang Jurusan Teknik Sipil tahun 2001 ini seorang penilai, selain memiliki pendidikan formal, iapun mengantongi Sertifikat Penilai dari MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Properti Indonesia, Piagam Penilai Publik dari Kementrian Keuangan dan Lulus Diklat Penilai Pemerintah yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementrian Keuangan (BDK Malang) tahun 2024, dengan prestasi yang diraih sebagai Lulusan Terbaik Peringkat I.

Alumni Universitas Gadjah Mada tahun 2012, mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT memiliki potensi BMD berupa Tanah yang dapat dimanfaatkan.

Namun, saat ini masih terbatas tenaga penilai, dan untuk sementara saat ini baru satu orang tenaga atau satu - satunya yaitu Ia sendiri, sejak tahun 2018.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 19 Tahun 2016 telah diamanatkan bahwa dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Sewa, Kerjasama Pemanfaatan (Kerjasama Pemanfaatan ), Bangunan Guna Serah (BGS, Bangun Serah Guna(BSG), sewa wajib menggunakan nilai wajar atas aset dimaksud untuk dapat merefleksikan nilai yang wajar, layak dan yang pantas.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penilai Aset (Appraisal )memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian aset daerah yang tersebar di 22 kabupaten Kota, maka profesi tersebut menjadi profesi yang sangat dibutuhkan.

Seorang penilai/ Apprasil dalam melakukan kegiatan penilaian aset terhadap Aset baik dilingkungan Kementrian dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan.

Baca juga: Dinas Peternakan NTT Catat Sebanyak 561.095 HPR Tersebar di Wilayah Provinsi NTT

Sebab Jabatan fungsional tersebut bersifat terbuka. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian.

Ditambahkannya bahwa mengingat Pengelolaan aset Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih terdapat banyak persoalan baik dari sisi pencatatan, pengamanan dan Penilaian Aset,.maka sangat dibutuhkan peran Penilai Aset untuk membantu menjembatani proses tersebut, yang berkaitan dengan PAD, jaminan penilai aset atas potensi nilai pendapatan Daerah menjadi hal yang sangat penting.

Fakta menunjukan bahwa masih banyak penentuan nilai wajar aset baik untuk pencatatan, penghapusan maupun pemanfaatan masih menggunakan nilai taksiran saja, yang berdampak pada Penentuan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kinerja Pemerintah Daerah, tutupnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved