Berita NTT

Mulai 1 Juli 2024 Seluruh Layanan Pajak Gunakan NIK

Sampai dengan 13 Maret 2024, DJp mencatat 90.249 NIK belum tervalidasi.Kemudian ada 634.232 NIK tervalidasi dan sebesar 87,54 persen NIK valid.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK dan Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu 16 digit nomor pada NIK. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan perpajakan dan layanan perpajakan lainnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Perwakilan Direktorat Jenderal (DJP) Bali-Nusra, I Gede Wiwawara menyampaikan, NPWP 16 digit digunakan secara penuh dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain. Sementara NITKU digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha.

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk lokasi atau tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU ini merupakan pengganti dari NPWP.

"Karena terhitung mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan perpajakan dan layanan lainnya sudah menggunakan NPWP dalam format 16 digit atau NIK sebagai NPWP,"ungkap Gede pada Jumat, 5 April 2024.

Berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2022 s.t.d.t.d PMK 136 Tahun 2023 target validasi NIK NPWP sebanyak 724.481. Sampai dengan 13 Maret 2024, DJP mencatat 90.249 NIK belum tervalidasi. Kemudian ada 634.232 NIK tervalidasi dan sebesar 87,54 persen NIK valid.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT agar segera melakukan pemadaman NIK NPWP melalui laman www.pajak.go.id. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved