KLB Rabies

Bupati Juandi Sebut Kabupaten Timor Tengah Utara Berstatus KLB Rabies

masyarakat bisa meminta petugas setempat untuk dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki Vaksin Antirabies.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPAMG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menyebut Kabupaten Timor Tengah Utara berstatus Kejadian Luar Biasa atau KLB Rabies.

Status tersebut ditetapkan berdasarkan angka kematian dan kasus HPR yang meningkat signifikan beberapa waktu terakhir

"Kabupaten Timor Tengah Utara KLB Rabies," ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa, 2 April 2024.

Dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi NTT beberapa waktu lalu, kata Juandi, segala bentuk kekurangan dalam penanganan rabies akan diajukan untuk mendapatkan bantuan dari Pemprov NTT.

Baca juga: KLB Rabies, Petugas Tembak Anjing dengan Senapan Angin di Talibura Sikka

Secara khusus di Kabupaten Timor Tengah Utara, Juandi meminta jajarannya agar sigap mengantisipasi kasus rabies. Secara khusus di daratan Pulau Timor, daerah terparah rabies adalah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten TTS.

Pemerintah Provinsi NTT juga meminta agar Pemkab harus menyampaikan berbagai kekurangan di daerah. Hal ini bertujuan agar penanganan rabies ini harus benar-benar dilaksanakan secara tuntas.

Dikatakan Juandi, apabila Pemda Timor Tengah Utara  mengambil langkah ekstrem dengan mengeksekusi HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara maka akan ada tantangan yang luar biasa.

Oleh karena itu, orang nomor satu Kabupaten Timor Tengah Utara ini meminta agar anjing peliharaan milik warga harus diikat atau dikandangkan.

Menindaklanjuti hal ini, dalam waktu dekat, Pemda Timor Tengah Utara  akan mengeluarkan instruksi atau perda tentang penanganan terhadap anjing untuk mencegah rabies.

"Setelah divaksin dan diikat anjing-anjing itu,"ucapnya.

Pasca instruksi atau perda tersebut dikeluarkan dan apabila anjing-anjing itu tidak diikat dan ditemukan berkeliaran di jalan maka, salah satu langkah yang akan ditempuh yakni dimatikan.

Pasalnya, anjing-anjing yang berkeliaran tersebut berpotensi menular rabies kepada manusia maupun hewan peliharaan yang lain. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara  mengatakan, Rabies merupakan penyakit yang mematikan. Namun, penyakit ini bisa diantisipasi atau ditekan dengan baik sehingga tidak terjadi kematian.

Rabies bisa dicegah dengan pemberian vaksin antirabies kepada setiap gigitan HPR. Sehingga tidak ada satu alasan pun untuk masyarakat yang digigit HPR tidak mau untuk divaksin.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved