PHPU Pilpres 2024

Guru Besar Hukum Administrasi Sebut Pencalonan Gibran Rakabuming Tidak Sah

Guru Besar Hukum Administrasi, Ridwan menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak sah.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan, saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Ridwan bersaksi untuk penggugat kubu Anies-Muhaimin. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Ridwan menilai, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak sah.

Hal ini disampaikan Ridwan saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024).

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari persepektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Ridwan beralasan, saat periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, KPU belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

Sedangkan, saat itu Gibran baru berusia 36 tahun sehingga menurutnya putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tidak dapat diterima pencalonannya.

"Peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun," kata Ridwan.

Ridwan pun menilai aneh Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Sebab, konsiderans dalam keputusan tersebut menyebutkan ketentuan Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai salah satu pertimbangannya.

Baca juga: Adian Napitupulu Pastikan Megawati Sosok Pemberani, Masih Sama Seperti 28 Tahun Lalu

Padahal, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dikeluarkan pada 13 November 2023 setelah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 diubah pada 3 November 2023 atau 10 hari sebelumnya,

"Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang? Itu secara hukum administrasi kurang tepat karena tidak berlaku, mestinya yang jadi pertimbangkan adalah undang-undang yang baru, peraturan yang baru," ujar Ridwan.

Ia menyebutkan, pertimbangan tersebut menandakan motivasi pembuat keputusan dalam membentuk keputusan tersebut. "Nanti tentu yang bisa menjawab apa tujuan dicantumkannya peraturan yang sudah tidak berlaku tentu pada pembuat keputusan itu," kata Ridwan.

Dalam gugatannya, kubu Anies-Muhaimin menilai Gibran semestinya tidak berhak untuk mengikuti Pilpres 2024. Oleh sebab itu, mereka menuntut agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan, pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan diadakan pemguntuan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved