Berita NTT

BP3MI NTT Tangani 58 PMI dalam Empat Kategori Masalah di Tahun 2024

Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida, Senin 1 April 2024, menyebut empat kategori itu antara lain pemulangan PMI terkendala, pemulangan calon PMI gagal

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Petugas BP3MI NTT sedang mengevakuasi peti jenazah PMI asal NTT di Terminal Cargo Bandara El Tari Kupang belum lama ini 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI NTT menangani 58 PMI dalam empat kategori masalah selama tahun 2024. 

Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida, Senin 1 April 2024, menyebut empat kategori itu antara lain pemulangan PMI terkendala, pemulangan calon PMI gagal berangkat/pencegahan, pemulangan PMI sakit, dan pemulangan jenazah PMI

Data yang diberikan Suratmi Hamida, merinci empat kategori itu terdiri dari 31 laki-laki dan 27 perempuan. Adapun status penempatan yakni 54 non prosedural dan 4 prosedural. 

Secara detail Suratmi Hamida menjelaskan, kategori pemulangan PMI terkendala berjumlah 29 orang dengan 27 non prosedural dan 2 prosedural. 

Lalu, kategori calon PMI gagal berangkat/pencegahan berjumlah 5 orang dengan semuanya non prosedural. Kategori pemulangan PMI sakit 3 orang, dengan 2 orang PMI non prosedural dan 1 prosedural. 

Kategori pemulangan jenazah PMI 21 orang. Sebanyak 20 PMI non prosedural dan 1 prosedural. Menurut Suratmi Hamida, data itu merupakan rekapan dari bulan Januari hingga 28 Maret 2024.

Pada pemberitaan POS-KUPANG.COM, pada 15 Januari 2024, melaporkan 8 PMI asal NTT ditahan BP3MI Nunukan, Kalimantan Utara. 8 warga NTT itu diduga menjadi korban TPPO

Catatan lainnya, adalah data pemulangan jenazah PMI asal NTT dari luar negeri selama lima tahun terakhir yakni tahun 2018 sebanyak 105 jenazah PMI.

Selanjutnya, 119 jenazah tahun 2019, sebanyak 87 jenazah pada tahun 2020, tahun 2021 sebanyak 121 jenazah, dan 106 jenazah tahun 2022. Tahun 2023 melonjak sampai 151 jenazah.

Baca juga: PMI Asal NTT yang Disiksa Anak Majikan di Arab Saudi Diselamatkan ke KBRI Riyadh

Suratmi Hamida meminta warga NTT yang hendak bekerja keluar negeri bisa melengkapi dokumen atau mengikuti ketentuan yang diatur. 

"Saran saya cuman satu, kita bisa melarang karena itu hak dia karena dilindungi undang-undang, tapi kalau mau kerja (keluar negeri) cari informasi yang betul," kata dia. 

Dengan PMI yang dilengkapi dokumen maka otomatis dilindungi ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan hak yang diperoleh pekerja itu. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved