Kabar Artis

Meski Gagal Pileg 2024, Krisdayanti Masih Menikmati THR Anggota DPR RI, Segini Jumlahnya

 Yuk intip Tunjangan Hari Raya (THR) Krisdayanti di periode terakhir menjadi Anggota DPR RI. Gemmi Ameena Hanna Nur Atta masih menikmati belasan juta.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
Instagram @krisdayantilemos
NIKMATI THR - Krisdayanti menyesal tak lolos kali ini, KD masih menikmati THR Anggota DPR RI. 

POS-KUPANG.COM - Tahun ini Krisdayanti gagal mempertahankan kursi di gedung DPR RI, ia tak lolos pada Pileg 2024.

Namun gemmi Ameena Hanna Nur Atta masih menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) di sisa tugasnya sebagai Anggota DPR RI.

Kali ini THR yang diterima Krisdayanti senilai belasan juta rupiah.

Krisdayanti gagal melanjutkan tugasnya sebagai Anggota DPR RI.

Nasibnya tak seberuntung seperti Mulan Jameela dan Desy Ratnasasi dalam Pileg 2024.

Meskipun begitu, Krisdayanti masih menjalankan tugas di sisa akhir periodenya.

Bahkan Krisdayanti juga masih menikmati uang THR terakhir dalam masa jabatannya sebagai anggota DPR RI.

Baca juga: Berkah di Bulan Ramadhan, Krisdayanti Dapat Hadiah Mewah dari Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Kali ini, Krisdayanti yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 gagal kembali terpilih di Pileg 2024 ini.

Tak hanya Krisdayanti sejumlah artis lainya juga banyak yang gagal dalam Pileg 2024 tahun ini.

Sebut saja Venna Melinda yang pernah jadi anggota DPR RI pada periode 2009-2014 dan kembali maju tahun ini namun gagal.

Begitu juga, Ingrid Kansil yang pernah menjadi anggota DPR RI pada 2009-2014 juga kembali gagal terpilih.

Baca juga: Krisdayanti Kuak Penyesalan Gagal Kembali ke Senayan, Ini Rencana Besar KD Usai Tugas di DPR Selesai

Kemudian pelawak Komar yang pernah duduk di DPR RI pada periode 2004-2009, juga kembali gagal pada pemilu kali ini.

Sementara, Kris Dayanti akan meninggalkan gedung DPR di akhir masa jabatannya setelah Anggota DPR RI terpilih tahun 204-2029 dilantik.

Diketahui, Krisdayanti yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-224, gagal merebut kursi wakil rakyat.

Pasalnya, ia kalah suara dibandingkan dua rekannya dari PDIP, Ahmad Basarah dan Andreas Eddy Susetyo, di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V.

Baca juga: Gagal Lolos, Krisdayanti Tetap Profesional Jalankan Tugas, KD Ikut Raker dengan Kemnaker RI

Di dapil Jatim V sendiri, PDIP berhasil mendapatkan dua kursi di Senayan.

Besaran THR Anggota DPR

Krisdayanti gagal kembali jadi Anggota DPR RI, istri Raul Lemos sudah siapkan rencana ini (via Sripo)
Diketahui, besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Dalam catatan detikcom, sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Sebut saja ada tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Kemudian ada juga tunjangan lain yang diterima DPR antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI.

Dengan begitu, berdasarkan perhitungan komponen THR tahun ini, setiap Anggota DPR setidaknya dapat menerima Rp 13,2 juta (Rp 4.200.000 + Rp 9.700.000).

Meski begitu, hitungan ini belum memasukkan komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.  (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved