TNI Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di NTT, Nilainya Capai Rp 2,4 Miliar
Rokok ilegal yang berhsail diamankan pihak TNI AL di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo pada Rabu 27 Maret 2024 malam bernilai Rp 2,4 miliar.
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satgaspam Pangkalan TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rokok ilegal yang berhsail diamankan pihak TNI AL di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo Manggarai Barat pada Rabu 27 Maret 2024 malam itu bernilai Rp 2,4 miliar.
Adapun rokok ilegal yang disimpan dalam 127 kardus ukuran besar itu dibawa dari Surabaya, Jawa Timur menggunakan truk ekspedisi.
Penyergapan itu dilakukan saat truk ekspedisi yang membawa rokok ilegal itu turun dari kapal motor Roro DLU 8 pada Rabu.
Baca juga: Sertijab Pejabat di Lingkungan TNI, Ini yang Diinstruksikan Panglima
"Penggagalan peredaran rokok ilegal menggunakan kendaraan truk membawa rokok jenis Sumber Harum Mangga sebanyak 127 box besar yang berisis 101.600 bungkus rokok senilai Rp 2,49 miliar," ujar Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, Kamis 28 Maret 2024.
Iwan menjelaskan, penindakan bermula dari informasi intelejen yang diterima Lanal Labuan Bajo. Petugas kemudian bergerak ke Pelabuhan Multipurpose memeriksa seluruh kendaraan truk yang turun dari KM Dharma Rucitra VIII.
Dari truk fuso dengan nomor polisi L 8012 CJ, didapati ratusan dus rokok yang diselipkan di antara dus makanan. Dalam penyelidikan itu, petugas juga mengamankan tiga orang, yakni satu orang sopir truk, dan dua orang penjemput barang.
"Kita sudah terbiasa melakukan patroli di suatu daerah, maka kita ada namanya insting dan didukung informasi intelejen sebelumnya. Peredaran rokok ilegal beberapa kali masuk ke Labuan Bajo, sehingga ini menjadi penekanan dari pimpinan kami, dan kami laksanakan pemeriksaan terhadap truk bermuatan tinggi yang mencurigakan," ungkapnya.
Iwan menyebut, dari ratusan dus rokok itu ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya, tidak menggunakan pita cukai sebagaimana aturan yang berlaku, tak memiliki surat distribusi rokok, dan surat jalan yang tidak sah pasalnya tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang.
Iwan mengaku pihaknya belum mengetahui ke mana rokok ilegal itu akan diedarkan, karena masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk dimintai keterangan. Karena kita belum tahu
ini (rokok) masuk lewat Labuan Bajo, diedarkan sampai mana," katanya.
Barang sitaan tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun terhadap pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"TNI Angkatan Laut sebagai penyidik awal di Laut akan melimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.