CPNS 2024
Seleksi CASN 2024 Dilakukan 3 Periode, Catat Jadwalnya
Pemerintah merencakanan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 ( Seleksi CASN 2024 ) dilakukan 3 Periode, catat jadwalnya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memastikan pemerintah akan melaksanakan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 dalam 3 Periode.
Kebijakan tersebut untuk mengakomodir 2,3 juta kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 ( CASN 2024 ) sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan Seleksi CASN 2024 sebanyak 3 periode,” jelas Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024) di Gedung DPR Jakarta, bersama perwakilan Kementerian PANRB ( KemenPAN-RB ).
Dikutip dari laman resmi BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024 ( sebelum terjadi pergeseran, red. ).
Baca juga: Dibuka Mei, Simak Info Lengkap Seleksi CPNS 2024:Cara Daftar dan Formasi bagi Lulusan SMA/SMK,D3,S1
Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
Selain itu, Plt. Kepala BKN menambahkan pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai bahan evaluasi.
Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
Baca juga: Cek Kabar Terkini Rekrutmen CASN 2024, Benarkah Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Mei?
Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50 persen, nilai SKTT ≤50 % (norma umum) dan nilai CAT 70 % + nilai SKTT 30 % (guru).
“Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” pungkas Haryomo. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.