Pilpres 2024

Hotman Paris Anggap Remeh Permohonan Kubu AMIN, Cukup Dijawab 1 Kalimat

Diketahui Hotman Paris masuk dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
Instagram
TANGGAPAN - Hotman Paris beri tanggapan pada permohonan Kubu AMIN. 

POS KUPANG.COM - Pengacara Hotman Paris menganggap remeh permohonan Kubu AMIN.

Menurut Hotman Paris permohonan tersebut bisa dijawab dengan satu kalimat saja.

Diketahui Hotman Paris masuk dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang perdana hasil Pilpres 2024, suami Agustianne Marbun tersebut mengkritik pembukaan gugatan yang disampaikan Kubu 01, Timnas AMIN.

Kata Hotman Paris, apa yang disampaikan Kubu AMIN hanyalah narasi ngoceh tak jelas dan sangat mengambang

"Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, yang digugat apa, yang bahasa Bansos," kata Hotman Paris dalam video postingan Tik Tok di akun instagramnya @hotmanparisofficial.

Pengacara kondang ini menilai 90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan MK tidak mempunyai kewenangan menilai Bansos.

Baca juga: Sibuk Jalani Sidang Pilpres, Hotman Paris Tingkatkan Kesehatan Jalani Terapi Stem Cell Quantum

"Dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak mempunyai kewenangan menilai bansos," kata Hotman Paris.

Jadi kata Hotman Paris permohonan kubu AMIN cukup dijawab dengan satu paragraf.

"Cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf ajah karena yang lainnya hanya ngoceh ngocehan ngoceh ngocehan sana sini," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa bansos adalah sah sesuai dengan Undang Undang.

Karena jika tidak sah maka sudah ditangani KPK.

"90 persen permohonan itu memakai alasan Bansos, jadi jawabannya permohonan kamu ngoceh dan cengeng," tegas Hotman Paris yang diberi kesempatan bicara oleh Yusril Ihza Mahendra usai sidang pertama gugatan Anies Baswedan di Mahkamah Konstitusi atau MK

Dalam sidang pagi tadi, Anies selaku pemohon menyatakan bahwa ada berbagai intervensi kekuasaan yang terjadi sepanjang Pemilu 2024, termasuk politisasi bansos.

"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies.

Menurut dia, intervensi kekuasaan tersebut menggerus independensi sehingga Pemilu 2024 tidak dapat disebut sebagai pemilu yang berjalan secara bebas, jujur, dan adil. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved