Pilpres 2024

Wacana Hak Angket di DPR RI Mulai Meredup, Politisi PDIP Angkat Bicara

Wacana tentang hak angket di DPR RI kini mulai meredup. Dalam situasi yang semakin tak menentu pPolitisi PDI Perjuangan, Chico Hakim angkat b

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
ANGKAT BICARA – Politisi PDIP, Chico Hakim angkat bicara terkait semakin melemahnya isu tentang hak angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

POS-KUPANG.COM – Wacana tentang hak angket di DPR RI kini mulai meredup. Dalam situasi yang semakin tak menentu tersebut, Politisi PDIP, Chico Hakim angkat bicara.

Ia merespon fakta tentang semakin melemahnya sinyal hak angket setelah Puan Maharani menyatakan belum adanya pergerakan dan tidak adanya instruksi ke Fraksi PDI Perjuangan di DPR soal hak angket tersebut.

"Enggak ada instruksi, enggak ada," ujar Chiko Hakim. Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan Puan Maharani bukan berarti menutup kemungkinan bergulirnya hak angket. 

Dikatakannya, saat ini ada banyak agenda yang lebih urgen atau mendesak ketimbang hak angket. Tapi bukan berarti hak angket itu perlahan dipetieskan.

"Kan mbak puan baru saja mengesahkan Undang-Undang Desa. Artinya, DPR sedang banyak agenda yang dikejar," kata Chico, Jumat 29 Maret 2024. 

Saat ini, katanya, PDIP sebagai partai pemimpin koalisi kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga tengah disibukan dengan sidang perkara hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Untuk TPN Ganjar-Mahfud termasuk PDIP yang ada didalamnya sebagai partai pemimpin koalisi, saat ini sedang fokus ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya. 

"Apa yang menjadi persiapan untuk hak angket itu memang sudah siap dan tinggal go ahead saja, pada saat yang tepat dan pada saat yang memang dibutuhkan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Puan Maharani mengaku tak memberikan instruksi terkait hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada Fraksi PDIP di DPR RI.

Dikatakannya, jika hak angket adalah jalan terbaik, maka akan dilaksanakan.  Puan menyebut hingga saat ini, hak angket belum diajukan secara resmi kepada DPR. 

"Kalau kemudian itu memang sudah ada, ya, (mekanisme terpenuhi) tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Puan menjelaskan, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Kan ada aturannya di MD3 ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," ucapnya.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa angket tak hanya sekadar keinginan politik. Hak angket membutuhkan dukungan masyarakat.

"Apakah kemudian, itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik,"

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Soal Sengketa Pilpres: Kita Harap Presiden Jokowi Datang ke MK

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved