Majelis Kehormatan MK Beri Teguran Tertulis untuk Anwar Usman

Menurut MKMK, sikap tidak terima ini tampak ketika adik ipar Presiden Jokowi itu menggelar konferensi pers merespons Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Editor: Dion DB Putra
DOK POS-KUPANG.COM
Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanksi teguran tertulis kepada Anwar Usman karena melanggar etik. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanksi teguran tertulis kepada hakim MK Anwar Usman karena melanggar etik.

MKMK menyatakan Anwar melanggar etik atas sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang mencopot Anwar dari posisi ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Menurut MKMK, sikap tidak terima ini tampak ketika adik ipar Presiden Jokowi itu menggelar konferensi pers merespons Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

"Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata anggota MKMK Yuliandri.

Menurut MKMK, ada beberapa pernyataan Anwar yang menunjukkan sikap tidak terima, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Kemudian, pernyataan Anwar yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

MKMK berpandangan, tindakan Anwar yang menggelar konferensi pers juga sudah dapat menunjukkan sikap tidak legowo atas putusan MKMK.

Disamping itu, Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha atas putusan MKMK tersebut. "Tindakan hakim terlapor yang mengajukan gugatan ke PTUN, bagi Majelis Kehoramtan, merupakan fakta yang memperkuat penilaian bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata Yuliandri.

Bahkan, MKMK menilai Anwar melakukan reaksi dan perlawanan atas putusan itu serta menunjukkannya secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik secara luas.

Dengan putusan MKMK terbaru ini, artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK. Saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga dinyatakan melanggar etik.

Anwar Usman dianggap melanggar etik karena ikut memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai Cawapres.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved