Kredit Usaha Rakyat
Bunga KUR untuk Korban Bencana Sumatera Ditetapkan 0 Persen
Sementatara pada 2027 akan naik bertahap menjadi 3%, dan pada 2028 baru pulih sesuai dengan bunga normal di level 6%.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Debitur korban bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mendapatkan relaksasi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam dua tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan, hhusus untuk 2026, bunga kredit KUR para korban terdampak bencana itu akan dibebaskan alias 0 persen.
Sementatara pada 2027 akan naik bertahap menjadi 3 % , dan pada 2028 baru pulih sesuai dengan bunga normal di level 6 % .
Baca juga: Kabar Gembira, KUR BRI 2026 Resmi Dibuka,Bunga 6 Persen Tanpa Batas Pengajuan, Tenor hingga 60 Bulan
"Tahun pertama ini bunganya kita nol kan, di 2026. 2027 3?n 2028 baru kembali ke 6 % ," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Selain relaksasi bunga dalam bentuk moratorium itu, Airlangga mengatakan, ruang untuk restrukturisasi kredit juga akan diberikan terhadap debitur yang menjadi korban bencana Sumatera.
"Jadi itu sudah, yang pertama kan kita moratorium katakan lah kolektabiltias, jadi untuk diberikan waktu restrukturisasi," tegas Airlangga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memastikan akan memberikan pemberlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana banjir longsor di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
"Sesuai POJK Nomor 19, tahun 2022 kami dapat menyampaikan update saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan debitur-debitur yang dapat memanfaatkan perlakuan khusus dimaksud," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, sebagian proses penyusunan perjanjian restrukturisasi bagi debitur terdampak sudah dilakukan, dan OJK akan melaporkan secara berkala perkembangan hal ini ke depannya.
OJK mengungkapkan bahwa potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak dari bencana hidrometeorologi di Sumatra mendekati Rp400 triliun. Sementara data sementara menunjukkan jumlah debitur yang terdampak sebanyak 105.000 yang tersebar di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
"Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu, sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun," papar Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar dalam sambutannya di pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026, Jumat (2/1/2026).
Sebagai salah satu upaya meringankan beban korban yang terdampak bencana tersebut, sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca bencana, OJK telah menerapkan beberapa langkah relaksasi kredit. Kebijakan itu berlaku sejak 10 Desember 2025, yaitu dua minggu setelah pemerintah ketiga provinsi itu menyatakan status bencana, dan akan berlaku hingga tiga tahun ke depan.
Mahendra merincikan, kebijakan relaksasi itu mencakup kredit pembiayaan yang diberikan perlakuan khusus dan relaksasi mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah ataupun UMKM, maupun usaha besar dan korporasi.
Kredit pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Selanjutnya, pemberian kredit pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.
Mahendra mengatakan pada sektor perasuransian juga didorong agar melakukan pemetaan polis terdampak, penyederhanaan proses claim, serta langkah-langkah pendukung lainnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Bidang-Perekonomian-Airlangga-HartartoPemerintah.jpg)