Pilpres 2024
Hotman Paris Geram Suara Prabowo-Gibran Dianggap Nol oleh Kubu 03 : Yang Benar Aja Kamu!
Hotman Paris mengunggah video saat pengacara Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail membacakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
POS-KUPANG.COM - Sengketa hasil Pilpres 2024 masih terus bergulir, pengacara Hotman Paris yang tergabung dalam Tim hukum Prabowo-Gibran pun tak tinggal diam.
Sebagai pendukung 02 dan kuasa hukum, Hotman Paris mengomentari PHPU kubu Ganjar-Mahfud MD melalui akun media sosial Instagramnya.
Pengacara Hotman Paris geram dengan pernyataan dari Kubu 03 yang menganggap bahwa suara suara Prabowo-Gibran dianggap nol.
Pada kesempatan itu, Hotman Paris mengunggah video saat pengacara Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail membacakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Saat itu Anisa mengatakan bahwa seharusnya suara Prabowo-Gibran nol karena diperoleh dengan melanggar asas pemilu.
Tak hanya itu Prabowo-Gibran juga dianggap merusak integritas Pilpres.
Hotman pun tak terima suara Prabowo-Gibran dianggap nol oleh kubu 03.
Baca juga: Anies Baswedan Goda Hotman Paris di Sidang Perdana Pilpres 2024, Mana Cincinya?
Menurutnya Prabowo-Gibran memang menang termasuk di Jakarta Utara.
Bahkan ia mengkritik keras cara kubu Ganjar-Mahfud yang menyebut suara 02 nol.
Hotman menyebut hal itu mencerminkan kekalahan yang cukup parah.
"Nol?? Yg benar aja kamu! Hotman keliling di TPS jakut sekitar jam 4 sore dan hampir semua 02 menang! Gawat! Pembelaan macam mana ini? Kalahnya parah," jawab Hotman Paris.
Baca juga: WNA Wanita Korea DIkerjain, Video Iisntagram Hotman Paris Anak Ogah Ketemu Ibu, Ternyata Dekat
Hotman Mengkritik Permohonan Kubu AMIN
Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea juga menilai permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis, bukan fakta yang harus diungkap di persidangan.
ia mengkritik pembukaan gugatan yang disampaikan Kubu 01, Timnas AMIN.
Menurut Hotman Paris, apa yang disampaikan Kubu AMIN hanyalah narasi ngoceh tak jelas dan sangat mengambang
Baca juga: Hotman Paris Bikin Heboh, Pengacara Kondang Ledek Gugan Kubu 01 ke MK Super Cengeng
"Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, yang digugat apa, yang bahasa Bansos," kata Hotman Paris dalam video postingan Tik Tok di akun instagramnya @hotmanparisofficial.
Ayah tiga anak ini menilai 90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan MK tidak mempunyai kewenangan menilai Bansos.
"Dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak mempunyai kewenangan menilai bansos," kata Hotman Paris.
Jadi kata Hotman Paris permohonan kubu AMIN cukup dijawab dengan satu paragraf.
"Cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf ajah karena yang lainnya hanya ngoceh ngocehan ngoceh ngocehan sana sini," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa bansos adalah sah sesuai dengan Undang Undang.
Karena jika tidak sah maka sudah ditangani KPK.
"90 persen permohonan itu memakai alasan Bansos, jadi jawabannya permohonan kamu ngoceh dan cengeng," tegas Hotman Paris yang diberi kesempatan bicara oleh Yusril Ihza Mahendra usai sidang pertama gugatan Anies Baswedan di Mahkamah Konstitusi atau MK
Dalam sidang pagi tadi, Anies selaku pemohon menyatakan bahwa ada berbagai intervensi kekuasaan yang terjadi sepanjang Pemilu 2024, termasuk politisasi bansos.
"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies.
Menurut dia, intervensi kekuasaan tersebut menggerus independensi sehingga Pemilu 2024 tidak dapat disebut sebagai pemilu yang berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis daripada menyampaikan bukti.
Padahal, narasi dan asumsi bukanlah bukti serta sesuatu yang harus dibuktikan.
”Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini,” kata Yusril.
Menurut Yusril, tidak sulit bagi Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait untuk menjawab dan menanggapi permohonan tersebut.
Terlebih narasi yang disampaikan dalam permohonan bukan fakta atau sesuatu yang harus diungkap di persidangan.
”Sidang ini adalah sikap sidang PHPU, jadi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi itu pemohon harus mengatakan hasil KPU ini nggakbener, yang bener, tuh, hasil kami. Tapi, itu tidak ada dalam permohonan ini,” ucap Yusril.
Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini.
Menurut anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, permohonan yang disampaikan pasangan nomor urut 1 hanya penggiringan opini masyarakat.
Gugatan justru tidak mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh KPU sebagai pihak termohon.
Anies-Muhaimin juga tidak menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.
Hal yang dipersoalkan justru persoalan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dan presiden. Padahal, pemerintah tidak menjadi bagian dari perkara PHPU yang disidangkan.
”Jadi, terlihat memang, ini adalah upaya-upaya yang subyektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Otto.
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya memang belum menyampaikan bukti-bukti di sidang perdana.
Namun, setiap argumen yang disampaikan selalu memiliki bukti dan fakta, bukan sekadar narasi ataupun dongeng.
”Kalau tadi ditanyakan tentang bukti-buktinya, kami balik tanya. Ini, kan, belum masuk pembuktian, baru proses penyampaian permohonan. Jadi, agak kecepatan, tuh. Mungkin enggak tahu jadwal sidang,” ujar Ari.
Pernyataan Anies Baswedan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Menurut calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menjelaskan alasannya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies mulanya mengatakan, penyimpangan-penyimpangan sebagian besar terjadi pada masa prapencoblosan Pemilu 2024, bukan pada hari pencoblosan dan sesudahnya.
"Walaupun ada (penyimpangan saat dan sesudah pemilu), tapi porsi yang terbesar adalah pra pencoblosan," kata Anies, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Anies juga menyatakan, melalui langkah pelaporan ke MK, pihaknya mengharapkan keadilan dari majelis hakim di MK bukan untuk paslon manapun, melainkan mengembalikan jalannya konstitusi yang sebagaimana mestinya.
"Kami melaporkan ke sini mengharapkan keadilan dari majelis hakim di MK, bukan semata-mata untuk kepentingan paslon nomor 1, nomor 2, nomor 3, tapi untuk mengembalikan rel perjalanan konstitusi bangsa kita," ucap Anies.
Lebih lanjut, menurutunya, perjuangan menghadirkan demokrasi di Indonesia begitu luar biasa. Sehingga, jangan sampai penyimpangan yang terjadi dibiarkan dan menjadi budaya baru.
"Jangan sampai kita meleset, jangan sampai kita tergelincir karena perjuangan menghadirkan demokrasi itu luar biasa. Jangan sampai peristiwa pemilu, pilpres yang penuh dengan penyimpangan ini kemudian menjadi kebiasaan baru, budaya baru, akhrinya jadi karakter bangsa," tegasnya.
"Kita kembali pada relnya. dengan cara apa? dengan tak membiarkan pelanggaran tak diberi sanksi, tidak membiarkan penyimpangan tak diberi sanksi. Tak diberi sanksi yang tegas, yang lugas sehingga ini tak terulang lagi."
Inilah poin gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi
Sengketa Pilpres 2024 jadi sorotan publik belakangan ini.
Jalur MK yang diupayakan Ganjar dan Anies Baswedan menjadi satu-satunya jalan terakhir untuk keduanya memenangkan Pilpres 2024.
Diketahui MK akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada esok hari, Rabu (27/3/2024).
Sejumlah pihak telah datang ke MK dan mengajukan permohonan sejak beberapa hari lalu.
Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret.
Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Berikut poin gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.
Ganjar-Mahfud
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Anies-Muhaimin
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu
3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024
4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;
8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, baik Anies dan Ganjar sama-sama ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.